PERMOHONAN PRAPERADILAN AKTIVIS KPA TIDAK DITERIMA

Jakarta, Kompas
Permohonan praperadilan empat aktivis Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal M Ritonga dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasannya, permohonan praperadilan hanya diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka.

Hal tersebut dikatakan seorang kuasa hukum empat aktivis KPA Daniel Panjaitan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (29/9). Panjaitan menjelaskan, permohonan itu tidak diterima hakim dalam sidang Kamis lalu didasarkan pada pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pertimbangan hakim.    

Dalam pasal itu, disebutkan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Seperti diberitakan, empat aktivis KPA (pemohon) melalui kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan LBH Jakarta mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya (termohon). Permohonan itu diajukan berkaitan dengan penangkapan terhadap para aktivis itu yang dilakukan aparat kepolisian di gedung MPR tanggal 14 Agustus 2000.

Atas putusan itu, menurut Panjaitan, pihaknya akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menilai putusan itu merupakan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum. "Meskipun tanpa dinyatakan secara tegas sebagai tersangka, orang dapat ditangkap begitu saja dengan sewenang-wenang," katanya.

Panjaitan menjelaskan, dalam jawaban termohon, para pemohon sebenarnya sudah dinyatakan secara tegas bahwa pemohon melakukan tindak pidana. Dengan demikian, hakim seharusnya dapat menilai apakah penangkapan itu sah atau tidak. (fer)