Kontras: PELANGGARAN HAM OLEH ANGGOTA TNI CENDERUNG MENINGKAT

Jakarta, Kompas
Rekapitulasi data pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dicatat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sepanjang tahun 1998-2000, menunjukkan peningkatan angka yang cukup besar. Bahkan pada tahun 1999-2000 jumlah pelanggaran HAM meningkat hampir 200 persen dibandingkan dengan angka pada tahun 1998. Data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan TNI untuk mengubah dirinya menjadi satu kekuatan yang turut mendorong proses demokratisasi dan perbaikan hidup bangsa ini. 

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Badan Pekerja Kontras, Ikravany Hilman, Kamis (5/10), di Jakarta. Oleh karena itulah, Kontras meminta agar pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk melakukan pembersihan di tubuh TNI dari kekuatan-kekuatan yang bertentangan dengan kehendak demokrasi yang ada dalam masyarakat.

Sementara itu, mencermati teror bom yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia belakangan ini, Kontras juga meminta agar pemerintah melakukan monopoli, regulasi dan kontrol yang ketat terhadap peredaran senjata api di masyarakat. Sedangkan terhadap setidaknya lima perusahaan yang memperoleh izin untuk mengurus pengadaan dan distribusi bahan peledak di Indonesia pada saat ini, perlu dilakukan audit untuk mengontrol peredaran dan penggunaan bahan
peledak tersebut. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Pindad, PT Dahana, PT Multi Nitrotama Kimia (MNK), PT Tridaya Esta, dan PT Armindo Prima.
 
TNI AD meningkat
Ikra menjelaskan, sejak awal tahun 1998 Kontras mulai mencatat perilaku TNI berkaitan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan. Pemilihan tahun 1998 sebagai titik awal erat kaitannya dengan semakin memuncaknya pelanggaran HAM yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun itu pula paradigma baru TNI diluncurkan, bersamaan dengan penolakan rakyat terhadap watak militerisme negara yang selalu menjadi momok sepanjang pemerintahan Orde Baru.

Menurut catatan Kontras, sepanjang tahun 1998 telah terjadi 59 kasus pelanggaran HAM berat, 47 di antaranya dilakukan oleh anggota TNI AD dan satu oleh anggota TNI AL. Sedangkan pada tahun 1999 terjadi 85 kasus pelanggaran HAM berat, 45 kasus di antaranya diketahui dilakukan oleh anggota TNI AD. Jumlah pelanggaran HAM berat oleh anggota TNI AD tersebut mengalami peningkatan pada tahun 2000 (sampai Agustus) menjadi 63 kasus. Jika dijumlahkan, anggota TNI AD diketahui telah melakukan pelanggaran HAM berat sebanyak 131 kali dalam tiga tahun terakhir, dari 207 kasus yang terjadi (selengkapnya
lihat tabel).

Ikra menguraikan, jika dilihat berdasarkan tempat kejadian maka Aceh menempati peringkat pertama sebagai ladang pelanggaran HAM oleh aparat TNI yaitu 141 kasus, disusul Timor Leste pascapenentuan pendapat (63 kasus), Ambon (per November 1999 tercatat 12 kasus). "Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa belum terjadi perubahan signifikan yang terjadi dalam tubuh TNI," ungkapnya.

Melihat perkembangan yang kurang menggembirakan itu, Kontras menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap memberikan tekanan yang konstruktif bagi terwujudnya kekuatan pertahanan yang profesional, yang menghargai HAM. Kontras juga mendesak TNI untuk secara konsisten melakukan perubahan di dalam dirinya untuk menjadi kekuatan pertahanan yang profesional. (oki)