KONTRAS: SELAMA TAHUN 2000, TERJADI 1.216 KASUS PELANGGARAN HAM

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) selama Januari hingga 7 Desember 2000 mencatat telah terjadi 1.216 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang menelan korban 2.119 jiwa. Data tersebut diperoleh dari investigasi Kontras di sejumlah daerah bergejolak, seperti Aceh dan Irja.

Demikian dikatakan Koordinator Kontras Munarman, dalam keterangannya kepada pers di Jakarta, Sabtu (9/12) sore. Korban pelanggaran HAM terdiri dari penghilangan orang secara paksa 58 kasus dengan korban 74 orang, pembunuhan di luar prosedur hukum 279 kasus dengan korban 457 orang, penahanan semena-mena 450 kasus dengan korban 710 orang, dan penyiksaan 429 kasus dengan korban 878 orang.    

Dari data itu, tercatat pelanggaran HAM tertinggi terjadi di Aceh meliputi 57 kasus penghilangan orang secara paksa dengan korban 73 orang, 185 kasus pembunuhan di luar prosedur hukum dengan korban 310 jiwa, 315 kasus penahanan semena-mena dengan korban 455 jiwa, dan 376 kasus penyiksaan dengan korban 436 jiwa.

Kontras juga mencatat selama tahun 2000, Polri telah melakukan pelanggaran HAM terbanyak yakni 910 kali, TNI 29 kali, sedangkan Polri bersama TNI melakukan pelanggaran HAM sebanyak 175 kali. Sedangkan khusus di Aceh, Polri telah melakukan pelanggaran HAM 735 kali, TNI 29 kali, serta Polri bersama TNI 76 kali.

Menurut Munarman, tingginya pelanggaran HAM yang dilakukan Polri karena kepolisian selama ini menjadi institusi yang seringkali menjadi perpanjangan tangan dan alat pengaman dari kebijakan, sehingga kepolisian menjadi tidak terkontrol dalam bertugas. Kepolisian juga belum melakukan perubahan doktrin dan sikap dalam menangani persoalan di masyarakat, sehingga perilaku masyarakat tidak berubah.

TNI juga melakukan pelanggaran HAM selama tahun 2000 sebagai pelaksana dari kebijakan negara dengan kondisi doktrin dan ajaran yang masih bernuansa kekerasan, katanya.    

Munarman menyatakan pesimis kondisi HAM di masa datang akan lebih baik, karena dilatarbelakangi arus balik politik "otoritarian" yang dipraktikkan negara dalam menangani problem struktural yang terjadi, seperti di Aceh, Irja, dan Maluku. 

Perbarui komitmen
Sementara Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengeluarkan seruan agar semua komponen bangsa memperbarui komitmennya pada kesejahteraan rakyat, demokrasi, dan penegakan hukum. Sebab sampai saat ini, penegakan HAM di Indonesia masih dalam suasana memprihatinkan.

"Adalah hukum yang dapat ‘memaksa’ pelaku ekonomi tunduk kepada etika dan memberikan ganjaran kepada mereka yang meremehkannya. Adalah hukum pula yang dapat memberikan perlindungan pada hak maupun kebebasan dasar warga negara, membatasi kekuasaan negara, dan dengan itu menumbuhkan demokrasi," ujar Ketua Umum AAI Denny Kailimang pada pernyataan persnya, Sabtu (9/12) di Jakarta. (Antara/tra)