PENYIDIKAN KASUS PRIOK HARUS ADA TERSANGKA

Jakarta, Kompas
Tindak lanjut penyidikan kasus Tanjung Priok oleh Kejaksaan Agung semestinya  dilakukan  dengan  terlebih  dulu mengumumkan mereka yang akan  diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun  2000  tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), penyelidikan hanya   dilakukan  oleh  Komnas  HAM.  Dengan  demikian,  jika  hasil penyelidikan  diterima  oleh  Kejaksaan  Agung,  maka  itu sudah bisa dianggap  sebagai  bukti yang cukup untuk menjadikan orang-orang yang diduga terlibat sebagai tersangka.

Hal  itu  disampaikan  Ketua Dewan Pengurus Kontras, Munir, Sabtu (13/1),  di  Jakarta,  menyikapi ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti  hasil  penyelidikan  Komisi Penyelidik dan Pemeriksa Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) yang dibentuk Komnas HAM.     Sementara  itu,  Sekjen  Komnas HAM Asmara Nababan mengungkapkan, Kejaksaan Agung secara resmi telah meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia  (Komnas  HAM) untuk menunjuk anggotanya, paling tidak satu  orang,  untuk  ikut  dalam  penyidik  ad hoc yang akan dibentuk Kejaksaan  Agung  untuk  menyidik  kasus  Tanjung Priok. "Akan tetapi Komnas  HAM  belum memutuskan apakah akan mengikutsertakan anggotanya dalam tim penyidik ad hoc itu atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan   catatan   Kompas,  hasil  penyelidikan  KP3T  sudah diserahkan  kepada  Kejaksaan  Agung,  14 Oktober 2000 lalu. Di dalam laporan  hasil  kerja  KP3T  itu direkomendasikan 23 nama yang diduga kuat  sebagai  pelaku dan penanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok. Kemudian pada tanggal 13 November Jaksa Agung sudah  menunjuk  40  jaksa  sebagai anggota tim penyidik kasus Priok. Akan  tetapi, sampai saat ini belum ada satu pun orang yang dijadikan tersangka dalam kasus Priok.
   
Tersangka
Baik  Nababan  maupun  Munir  sependapat,  jika  merujuk  pada UU Pengadilan  HAM  maka  sudah  semestinya ada tersangka terlebih dulu, sehingga  pemanggilan  orang-orang  yang tersangkut dalam kasus Priok oleh  Kejaksaan  Agung,  tidak  bisa  semuanya dalam kapasitas mereka sebagai saksi. 

"Kalau  memang  hasil penyelidikan KPP Priok sudah dianggap cukup sebagai bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka sudah harus ada tersangka. Kalaulah hasil KPP Priok itu belum cukup sebagai bukti permulaan, kejaksaan tidak bisa melakukan penyelidikan tambahan tetapi  harus menyerahkan hasil penyelidikan KPP Priok itu kembali ke Komnas HAM untuk minta dilengkapi," jelas Munir. (oki)