Jakarta, Kompas
Tindak lanjut penyidikan kasus Tanjung Priok oleh Kejaksaan Agung semestinya dilakukan dengan terlebih dulu mengumumkan mereka yang akan diperiksa sebagai tersangka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas HAM. Dengan demikian, jika hasil penyelidikan diterima oleh Kejaksaan Agung, maka itu sudah bisa dianggap sebagai bukti yang cukup untuk menjadikan orang-orang yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengurus Kontras, Munir, Sabtu (13/1), di Jakarta, menyikapi ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti hasil penyelidikan Komisi Penyelidik dan Pemeriksa Pelanggaran HAM Tanjung Priok (KP3T) yang dibentuk Komnas HAM. Sementara itu, Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan mengungkapkan, Kejaksaan Agung secara resmi telah meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menunjuk anggotanya, paling tidak satu orang, untuk ikut dalam penyidik ad hoc yang akan dibentuk Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus Tanjung Priok. "Akan tetapi Komnas HAM belum memutuskan apakah akan mengikutsertakan anggotanya dalam tim penyidik ad hoc itu atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, hasil penyelidikan KP3T sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, 14 Oktober 2000 lalu. Di dalam laporan hasil kerja KP3T itu direkomendasikan 23 nama yang diduga kuat sebagai pelaku dan penanggung jawab terjadinya pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok. Kemudian pada tanggal 13 November Jaksa Agung sudah menunjuk 40 jaksa sebagai anggota tim penyidik kasus Priok. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satu pun orang yang dijadikan tersangka dalam kasus Priok.
Tersangka
Baik Nababan maupun Munir sependapat, jika merujuk pada UU Pengadilan HAM maka sudah semestinya ada tersangka terlebih dulu, sehingga pemanggilan orang-orang yang tersangkut dalam kasus Priok oleh Kejaksaan Agung, tidak bisa semuanya dalam kapasitas mereka sebagai saksi.
"Kalau memang hasil penyelidikan KPP Priok sudah dianggap cukup sebagai bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, maka sudah harus ada tersangka. Kalaulah hasil KPP Priok itu belum cukup sebagai bukti permulaan, kejaksaan tidak bisa melakukan penyelidikan tambahan tetapi harus menyerahkan hasil penyelidikan KPP Priok itu kembali ke Komnas HAM untuk minta dilengkapi," jelas Munir. (oki)