KONTRAS: TIDAK ADA KOORDINASI KEJAKSAAN DALAM KASUS PRIOK

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Keluarga Besar Korban Priok (KBKP) menyesalkan tidak adanya koordinasi kerja tim yang baik di Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Tanjung Priok. Sejak tanggal 22 Desember 2000, Kontras dan KBKP sudah mengusulkan pembentukan tim penyidik ad hoc dan nama calon anggota penyidik ad hoc itu. Akan tetapi, usulan itu tidak pernah direspons dan malahan tanggal 10 dan 12 Januari lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengumumkan kepada media massa bahwa pihaknya belum menerima usulan nama-nama calon anggota tim
penyidik ad hoc itu.

Hal itu disampaikan Ori Rahman dari tim legal Kontras dan Koordinator KBKP Muhtar Beni Biki, Selasa (16/1) lalu, di Jakarta.     "Kami sudah menyerahkan nama usulan itu melalui sekretaris tim penyidik kasus Tanjung Priok. Tetapi, Kejaksaan Agung seolah-olah memberi kesan bahwa Kontras bisa menghambat dan mengganggu penyidikan dengan tidak memberi rekomendasi nama calon anggota tim penyidik ad hoc. Ada 23 nama yang kami usulkan," ungkap Ori.

Nama yang diusulkan Kontras dan KBKP ada yang berasal dari profesi pengacara tetapi ada juga yang anggota DPR. Di antaranya, Frans Hendra Winarta, Luhut MP Pangaribuan, Ita F Nadia, Nursyahbani Katjasungkana, Kemala Chandra Kirana, Hartono Mardjono, Mutammimul Ula, dan Djuhad Mahja.

Ori menambahkan, Kejaksaan Agung juga memanipulasi informasi kepada masyarakat dan menyudutkan Kontras dengan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat seminggu yang lalu perihal permintaan nama-nama yang akan direkomendasi Kontras sebagai tim penyidik ad hoc. "Padahal, surat dimaksud baru diterima Kontras melalui faksimile tanggal 15 Januari 2001," katanya.

Karena itu, Kontras dan KBKP mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menanggapi surat Kontras dan KBKP pada tanggal 22 Desember 2000 dengan menerima permintaan pertemuan yang diajukan Kontras-KBKP dengan pihak Kejaksaan Agung untuk membicarakan pembentukan tim penyidik ad hoc. (oki)