PRESIDEN DAN DPR DIGUGAT EMPAT ORNOP

Jakarta, Kompas
Empat organisasi nonpemerintah (Ornop) yakni Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Yayasan Peduli Kemanusiaan dan Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) bakal menggugat Presiden, 500 anggota DPR, TNI dan Polri, serta aparat Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah secara class action berkaitan dengan kasus Sampit-Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Gugatan akan melibatkan unsur elemen masyarakat, baik yang mewakili korban yang dirugikan dari sisi ekonomi, sosial, budaya dan politik, baik secara langsung maupun
tidak langsung.

Demikian pernyataan empat Ornop yang disampaikan kepada wartawan di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (8/3). Kontras diwakili oleh Ikravany H, YLBHI oleh Munir, Soedjono C Atmonegoro dari Yayasan Peduli Kemanusiaan, serta Amiruddin dari Elsam.

Gugatan kepada Presiden diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah. Sedang untuk anggota DPR diakibatkan ketidakpekaan dan ketidakseriusannya terhadap persoalan sosial yang berkembang. TNI dan Polri digugat karena membiarkan pelanggaran HAM serta aparat pemerintah daerah terkait sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Menurut Munir, masyarakat warga negara Indonesia di mana pun diberi peluang untuk ikut mengajukan gugatan bersama-sama mereka. Karena salah satu tujuan gugatan adalah untuk memberi koreksi terhadap ketidakberdayaan dan ketidakseriusan negara melindungi masyarakat.

Kepada masyarakat yang berminat, tambah Munir, dapat mendaftarkan diri di enam posko yang yang bakal dibuka mulai 20 Maret 2001. Posko masing-masing di kantor Kontras Jl Mendut No 3 Jakarta (021-3145940), LBH Bandung, Jl Guntursari 14 (022-7305884), LBH Semarang Jl Parang Kembang Kav 4, Telogosari (024-710687), LBH Surabaya Jl Kidal No 6 (031-5220273), LBH Yogyakarta Jl Agus Salim No 36 (0274-376314) dan LBH Pos Malang, Jl Ikan Piranha Atas 164 (0341-484118). (sah/win)