KONTRAS SERUKAN PEMBUBARAN KPP HAM ACEH

Jakarta, Kompas
Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rabu (2/5), menyerukan pembubaran Komite Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh, dan pembentukan KPP HAM Aceh yang baru. Kontras menganggap pengurus KPP HAM Aceh sekarang tidak mampu bekerja.

"Bubarkan saja dan bentuk kembali KPP HAM Aceh yang baru. Ternyata selama ini KPP HAM Aceh tidak bekerja. Tidak melakukan penyelidikan sendiri di lapangan seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) HAM nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang pengawasan HAM, di mana Komnas (Komite Nasional) HAM diberi wewenang melakukan penyelidikan sendiri," tandas Koordinator Kontras Munarman.

Munarman mengatakan, Selasa lalu dia bertemu dengan dua anggota Komnas HAM, penanggung jawab KPP HAM Aceh Koesparmono Irsan dan Salim. Dalam pertemuan, Koesparmono dan Salim menjelaskan, kasus pembunuhan empat aktivis RATA (Rehabilitation Action for Torture Victim in Aceh) sedang diselidiki polisi dan tentara, oleh karena itu KPP HAM tinggal tunggu laporan dari Kejaksaan Agung.

"Masak cuma nunggu laporan dari polisi sama tentara?" ujar Munarman.

Kompas belum dapat memperoleh konfirmasi mengenai hal ini pada Koesparmono dan Salim. "Bapak sedang rapat. Besok saja," jelas seorang sekretaris Salim di kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, di Jakarta.

Empat aktivis RATA, yaitu Bachtiar, Ernita, Idris, dan Rusli, tanggal 6 Desember 2000 lalu tewas dibunuh. Komnas HAM membentuk KPP HAM Aceh untuk menyelidiki kasus ini.

Munarman mengutarakan, yang diminta UU HAM nomor 39 adalah, Komnas HAM menyelidiki sendiri kasus pelanggaran HAM dan bukan minta informasi dari polisi atau tentara. (win)