PENGHENTIAN KEKERASAN, PRIORITAS PENYELESAIAN ACEH

Jakarta, Kompas
Persetujuan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nanggroe Aceh Darussalam belum mampu mengurangi intensitas kekerasan yang terjadi di Aceh, karena proses pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan dalam rangka perundingan pemerintah Jakarta dengan masyarakat Aceh, termasuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Agenda yang mendesak dilaksanakan saat ini adalah penghentian kekerasan dari pihak keamanan Indonesia dan GAM. Sementara masalah pembagian kue pendapatan antara pusat dan daerah, hanyalah persoalan sekunder.

Demikian dikemukakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munarman di Jakarta, Selasa (31/7).    Menurut Munarman, tanggung jawab penghentian kekerasan ada di kedua belah pihak, baik TNI/Polri maupun GAM. Selama ini ketika terjadi aksi kekerasan, TNI/Polri saling menuduh dan tidak ada pihak netral yang bisa melakukan verifikasi. Karena itu, supaya kesepakatan untuk menghentikan kekerasan tidak sekadar menjadi retorika, perlu ada lembaga internasional independen untuk mengawasi kesepakatan itu.   

Pengawasan yang dilakukan bersama-sama oleh pihak yang bertikai, kata Munarman, tidak efektif karena kedua belah pihak akan bertengkar ketika kasus terjadi.

Penghentian kekerasan di Aceh, lanjut Munarman, hanya bisa dilakukan apabila upaya perundingan antara pemerintah Jakarta dengan rakyat Aceh, termasuk GAM, dilanjutkan. Menurut pengamatannya, pendekatan yang dilakukan pemerintah Jakarta dalam menyelesaikan Aceh belum banyak berbeda dengan yang pernah dilakukan di Timtim. Selain kekerasan oleh aparat, saat ini ada upaya membenturkan sesama rakyat Aceh dengan membentuk milisi-milisi Aceh. Pendekatan seperti itu, kata Munarman, justru akan memancing intervensi internasional dalam masalah Aceh.

"Pendekatan dengan senjata selama 35 tahun terbukti tidak efektif dan justru makin menumbuhkan simpati pada GAM. Bila kekerasan berhasil dihentikan, 75 persen persoalan Aceh selesai," kata Munarman.

Dalam kaitan itu pula Munarman meminta agar aparat kepolisian segera membebaskan enam aktivis GAM yang terlibat dalam perundingan dengan pemerintah Jakarta yang ditangkap beberapa waktu lalu. Penangkapan seperti itu, kata Munarman, akan makin menutup peluang untuk melakukan pembicaraan damai dengan pihak GAM. (wis)