KELUARGA THEYS DAN PDP PASTIKAN “JUDICIAL REVIEW” KEPPRES KPN

Jakarta, Kompas – Yanete Ohee, istri almarhum Theys Hiyo Eluay (Ketua Presidium Dewan Papua/PDP), serta pengurus PDP Tom Beanal dan Thaha Mohammad Alhamid memastikan akan melakukan judicial review (uji materiil) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Penyelidik Nasional (KPN). Untuk menguji keabsahan KPN, pekan lalu, Yanete dan PDP sudah memberi kuasa kepada lima organisasi nonpemerintah (ornop).

Demikian diungkapkan Albertus Rumbekwan dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsham) Papua dan Ori Rahman, Presidium Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), di Jakarta, Senin (4/3). Lima ornop yang mendapat kuasa adalah Elsham Papua, Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Rumbekwan mengatakan, sejak semula rakyat Papua tidak menghendaki kehadiran KPN yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Sebelumnya, Pieter Ell dari Kontras Papua menyatakan, KPN harus diganti dengan tim ad hoc Komnas HAM dengan melibatkan unsur internasional, misalnya Amnesty Internasional, sebagai pengamat atau narasumber.

Ori menambahkan, saat ini tim kuasa hukum sedang menyusun draf judicial review. Salah satu alasan permohonan uji materiil adalah KPN bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia memperkirakan, pengajuan uji materiil akan disampaikan paling lambat akhir Maret 2002.

Secara terpisah, Ketua Divisi Hak Sipil dan Politik YLBHI Munarman mengatakan, dari hasil penyelidikan awal kematian Theys yang dilakukan berbagai unsur di Papua-termasuk kepolisian-telah terdapat dugaan pelanggaran berat HAM yang bersifat sistematis. Oleh karena itu, lembaga yang memiliki hak untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan undang-undang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sesuai Pasal 89 Ayat (3) huruf b UU No 39/1999, Komnas HAM harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat, yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 18 Ayat (1) UU No 26/2000 menyebutkan, penyelidikan pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. (sah)