PERUSAKAN KANTOR KONTRAS ADALAH KEJAHATAN HAM BERAT

Jakarta, Kompas
Penyerangan terhadap Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) hendaknya jangan dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Penyerangan tersebut harus dikatagorikan kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat karena terkandung teror sistematis dalam upaya menghancurkan penegakan hukum terutama penegakan HAM di Indonesia.

Hal itu dikatakan Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta H Astiyanto dan anggota Komisi II DPR Dwi Ria Latifa kepda Kompas di Jakarta Minggu. Kantor Kontras diserbu dan dirusak oleh sekompok masyarakat yang menamakan diri Solidaritas Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Cawang. (Kompas, 13/3)

Ria mengemukakan, Polri harus terus mencari tahu tentang pihak-pihak yang terlibat dalam penyerangan kantor Kontras. Baik itu pelaksana, orang yang menyuruh melakukan ataupun perencana dari penyerangan itu. "Itu jelas bukan kriminal biasa," kata Ria.

Astianto melihat, di balik penyerbuan itu terkandung teror sistematis sebagai upaya untuk menghancurkan penegakan hukum, terutama penegakan HAM di Indonesia. Apabila teror itu dibiarkan, maka pilar penegakan HAM akan hancur. Sosialisasi HAM di Indonesia akan terhambat, sehingga pelanggaran HAM akan semakin meningkat. "Polri selaku penegak hukum harus memroses sesuai hukum semua pelaku perusakan serta mengungkap aktor intelektualnya," kata
Astiyanto.

Praktisi hukum Benny K Harman ketika dihubungi Kompas hari Minggu melihat, kasus penyerangan kantor Kontras  menggambarkan kegagalan dalam proses komunikasi sosial atau proses komunikasi politik di masyarakat. Kenyataan itu juga sangat memprihatinkan karena di era reformasi dimana saluran komunikasi terbuka cara-cara kekerasan masih digunakan.

Benny mengemukakan, secara teoritis, para pekerja HAM tidak boleh partisan dalam bekerja. Pelanggaran HAM yang dialami semua kelompok masyarakat harus ditangani secara seragam dan tidak membeda-bedakan siapa yang terlanggar HAM-nya.

Namun, bagi Benny, masalah itu tidak terlalu penting. Yang lebih penting adalah kembalinya pola-pola yang sering dilakukan Orde Baru mulai muncul kembali. Pola teror, kekerasan yang lazim dipakai penguasa Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan otoriternya kini mulai dipraktikkan kembali. "Ini yang mengkhawatirkan," ujarnya.

Kekerasan dan teror, menurut Benny Harman, adalah cara untuk melakukan komunikasi politik. Dalam kasus penyerbuan Kontras ini, kelompok penyerbu mau menyampaikan pesan bahwa kekuatan lama masih ada dan akan siap untuk melawan kelompok pembaharu. "Ketika komunikasi politik konvensional tidak efektif lagi, maka dilakukanlah model komunikasi politik dengan kekerasan," ujarnya. 

Waspada
Berkaitan dengan seringnya terjadi tindakan kekerasan terhadap aktivis HAM, E Sobirin Nadj dari LP3ES, mengimbau kekuatan organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia untuk terus-menerus mewaspadai gejala munculnya kekuatan otoritarianisme baru.

Menurut Sobirin, dengan seringnya terjadi tindakan kekerasan terhadap aktivis dan institusi gerakan HAM-penembakan mobil Johnson Panjaitan, peletakan bom di rumah Munir-menunjukkan masih rendahnya kesadaran kemanusiaan aktor-aktor politik lama. Karena itu, dengan sendirinya, makin relevan dan mendesak usaha-usaha untuk mengintegrasikan HAM di dalam sistem politik dan hukum.

Sobirin mengemukakan, praktik kekerasan dengan menggunakan mobilisasi massa masih sering dan selalu digunakan oleh kelompok-kelompok status quo yang terdesak oleh gerakan reformasi. Fakta ini sekaligus menggambarkan bahwa kuatnya tarikan kelompok status quo untuk menghindari tanggung jawab atas tindakannya dalam kejahatan kemanusiaan, kemudian secara perlahan tapi pasti, kelompok ini ingin berkuasa kembali di pentas politik ekonomi nasional.

Sementara Nursyahbani Katjasungkana melihat cara-cara kekerasan yang digunakan oleh pihak manapun untuk menghentikan upaya perlindungan dan pemenuhan HAM serta penegakan hukum adalah praktik pembodohan dan penghambatan terciptanya masyarakat sipil yang kuat. (bdm)