PENGADILAN HAM TIMTIM TERJEBAK PADA PROSES FORMAL

Jakarta, Kompas – Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc Timor Timur (Timtim) telah kehilangan orientasi dalam proses-proses dasar keadilan hukum dan terjebak pada sebuah proses formal bahwa pengadilan itu harus berlangsung. Bila proses itu terus berlanjut, bukan saja Indonesia akan dipermalukan dalam forum internasional, tetapi lebih jauh lagi di tingkat nasional peristiwa ini bisa menjadi tragedi hukum yang akan menghancurkan proses peradilan demi
melindungi satu dua orang.

Demikian dikemukakan anggota presidium Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir di Jakarta, Jumat (12/4), menanggapi proses pengadilan HAM Timtim. Sejumlah saksi kunci telah dihadirkan dalam proses pengadilan, tetapi sejauh ini pengadilan cenderung gagal mengungkap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang telah dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu. Pengadilan justru cenderung menjadi ajang cuci tangan tanggung jawab negara dalam peristiwa pelanggaran HAM ini.    

Menurut Munir, pengadilan seharusnya melakukan pencarian terhadap apa yang sebenarnya terjadi yang sekarang kerangka ke arah itu tidak tampak. Sebaliknya pengadilan justru menjadi justifikasi bahwa negara dalam posisi tidak bersalah. Bila pengadilan hanya dipergunakan sebagai alat komunikasi ke dunia internasional bahwa negara tidak bersalah, menurut Munir, proses itu tidak ada manfaatnya sama sekali. Sebaliknya pengadilan justru menginstrumentasi proses politik untuk
saling melindungi diri dan membantah bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, pengadilan Timtim sesungguhnya merupakan satu syarat bagi masa transisi. Dalam masa transisi perlu suatu model peradilan yang bisa menjangkau aspek-aspek keadilan HAM, yang didalamnya terkandung unsur-unsur penghapusan impunitas, rehabilitasi korban, dan terungkapnya kebenaran dalam proses itu. Jadi, dalam proses ini bukan hanya soal Timtim, tetapi merupakan sebuah agenda nasional dalam masa transisi. (wis)