MARZUKI DARUSMAN: DPR JANGAN PAKSAKAN DIRI

Jakarta, Kompas – Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Marzuki Darusman menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu memaksakan diri memilih 35 anggota Komnas HAM bila 44 calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan. Pada pemilihan hakim agung beberapa waktu lalu, DPR juga tidak memaksakan diri untuk memenuhi jumlah hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau tidak bisa memenuhi persyaratan, DPR jangan ragu untuk berhenti pada jumlah yang secukupnya sesuai kriteria yang ditetapkan," ujar Marzuki Darusman pada acara diskusi bertema "Mencari Format Keanggotaan Komnas HAM" yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Senin (24/6).

Senada dengan Marzuki, pengamat hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo menyatakan sebaiknya DPR tidak langsung memilih 35 anggota Komnas HAM hanya karena pemahaman legal formal dari sebuah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Walaupun Pasal 83 UU tersebut meminta jumlah anggota Komnas HAM harus 35 orang, namun tidak ada ketentuan jumlah itu harus dipilih DPR melalui satu kali pemilihan.

"Dalam memilih anggota Komnas HAM kami pasrah bongkokan (terserah) kepada DPR. Saya memang dosen yang mengajar hukum dan selalu mengatakan kepada murid saya agar menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun, supremasi hukum bukan hanya hukum semata karena ada nuansa lain, yakni keadilan. Apalagi undang-undang yang dibuat belum tentu bagus. Undang-undang bukan kitab suci, Al Quran saja ada ijtihad-nya," ujar Harkristuti.

Terbesar di dunia
Menurut Marzuki, jumlah anggota Komnas HAM Indonesia yang sekarang 17 orang sudah merupakan yang terbesar di dunia. Apalagi sampai 35 orang. Filipina hanya memiliki lima anggota Komnas HAM, tapi dibantu oleh lebih dari 600 staf.

Dikatakan pula, pemilihan anggota Komnas HAM tidak bisa sempurna sekaligus. Karena itu, biarkan semua berjalan sesuai kriteria. Saat ini masalah Komnas HAM bukan hanya soal anggota tetapi bagaimana membangun Komnas dapat berinteraksi baik dengan masyarakat. 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Firman Jaya Daeli mengatakan, sampai sekarang dia belum mengetahui sejarah atau suasana batin mengapa anggota DPR lama menetapkan jumlah anggota Komnas HAM sebanyak 35 orang. Secara pribadi dia justru menginginkan jumlah anggota Komnas HAM yang tidak terlampau besar.

Diuji
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Hamdan Zoelva dan Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, pihaknya akan memulai uji kelayakan dan kepatutan hari Rabu (26/6) mendatang. Rencananya uji kelayakan berlangsung selama empat hari. "Kami rencanakan setiap hari ada sebelas orang. Masing-masing akan diuji selama 30 sampai 45 menit, sehingga dalam empat hari selesai," ujar Hamdan.

Calon anggota Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Hendardi ketika dihubungi menyatakan sudah menerima surat undangan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR pada hari Rabu.

Abdul Hakim ketika ditanya bagaimana prospek Komnas HAM ke depan, mengatakan, Komnas HAM sangat ditentukan oleh dukungan politik dari pemerintah dan DPR. "Kalau pemerintah dan DPR tak mendukung, ya Komnas HAM takkan bisa berkembang. Penghormatan HAM itu bukan hanya tanggung jawab Komnas HAM melainkan juga tanggung jawab pemerintah dan DPR," kata Abdul Hakim.

Ditanya pendapatnya soal masalah pelanggaran HAM masa lalu, Abdul Hakim mengatakan, pelanggaran HAM masa lalu harus diselesaikan. Ada berbagai bentuk penyelesaian. Yang ideal adalah meminta pertanggungjawaban pelaku dalam sebuah proses hukum yang fair dan transparan, dimana keluarga korban diberi kompensasi dan rehabilitasi. Jika pengadilan tak memungkinkan, bisa dilakukan dengan pengungkapan kebenaran dengan pembentukan Penyelidik Nasional.
Kemudian, ada sebuah kebijakan yang jelas dari pemerintah soal penanganan selanjutnya. (sah/bdm)