KONTRAS TUDUH KOESPARMONO IRSAN MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menuduh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Koesparmono Irsan memberi keterangan palsu di persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Timor Timur (Timtim). Keterangan palsu dimaksud adalah pernyataan Koesparmono bahwa pada pascapenentuan pendapat di Timtim tidak terjadi pelanggaran HAM berat, melainkan hanya pelanggaran dan tindak pidana biasa.

Demikian diungkapkan Presidium Kontras Usman Hamid kepada pers di Jakarta, Sabtu (13/7). Keterangan Koesparmono sebagai mantan anggota Komite Perdamaian dan Stabilitas (KPS) Timtim disampaikan pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala Polda Timtim Timbul Silaen tanggal 27 Juni 2002 lalu.

Koesparmono, tambah Usman, ketika dimintai kesaksiannya dalam kapasitas anggota Komnas HAM menyatakan, Komnas HAM tidak melakukan penyelidikan terhadap kejahatan kemanusiaan di Timtim. Alasannya, Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

"Koesparmono juga tidak mengakui bahwa ia terlibat dalam Tim Penyelidik Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Timtim dan tidak ikut dalam tim yang memberikan laporan ke Kejaksaan Agung. Padahal, Koesparmono ikut sebagai KPP HAM Timtim sebagai anggota dan turut membubuhkan tanda tangan pada hasil penyelidikan akhir. Jawaban yang disampaikan Koesparmono di sidang itu mengaburkan peristiwa," ujar Usman.

Menurut dia, ketidakjelasan Koesparmono tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat di Timtim pascapenentuan pendapat menunjukkan imparsialitas dan upaya impunity (kekebalan hukum) terhadap pelaku pelanggaran HAM. Keterangan Koesparmono sangat bertentangan dengan posisinya sebagai komisioner (anggota) Komnas HAM. (SAH)