KEJAKSAAN KEMBALIKAN BERKAS KPP TRISAKTI

Jakarta, Kompas
Kejaksaan Agung hari Rabu (14/8) untuk keduakalinya mengembalikan berkas penyelidikan Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Trisakti, Semanggi I-II kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Berkas tersebut dikembalikan karena syarat-syarat formil dan meteriilnya untuk kepentingan pemeriksaan belum dilengkapi.

Hal itu dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Barman Zahir kepada pers di Jakarta, kemarin. Dijelaskan, Kejagung mengembalikan berkas tersebut agar syarat formal sebagaimana layaknya suatu berita acara dapat dilengkapi sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

Barman menegaskan, pengembalian berkas KPP HAM Trisakti tersebut memang sudah kedua kali dilakukan Kejagung. Untuk pengembalian tahap kedua ini, Komnas HAM diberi waktu 30 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

Ditanya lebih lanjut, kekurangan apa saja yang harus dilengkapi Komnas HAM dalam melengkapi berkas KPP HAM Trisakti dan Semanggi I-II tersebut, Barman tidak menjelaskan lebih lanjut. "Itu ada ketentuan di situ yang harus dilengkapi, tetapi saya tidak bisa ceritakan di sini, tidak bisa dipublikasikan," ujar Barman yang didampingi Kepala Bidang Hubmas Kejagung Chuck Suryosumpeno.

Soal penyumpahan
Dihubungi terpisah, mantan Ketua KPP HAM Trisakti dan Semanggi I-II Albert Hasibuan sudah mengetahui pengembalian berkas penyelidikan yang dipimpinnya. Inti pengembalian berkas, Kejaksaan Agung meminta Komnas HAM melengkapi surat keterangan penyumpahan terhadap penyelidik (anggota KPP). "Kejaksaan Agung mengatakan, penyumpahan itu didasarkan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hasibuan.

Ia mengatakan, dia tidak sependapat dengan Kejaksaan Agung dalam masalah penyumpahan itu. Karena penyelidik KPP adalah anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Komnas HAM, atau bukan penyidik profesional yang sehari-hari bertugas untuk penyelidikan. Artinya, anggota masyarakat tidak terikat pada ketentuan KUHAP dimaksud.

Pengembalian berkas KPP Trisakti dan Semanggi I-II oleh Kejaksaan Agung, menurut Hasibuan, juga terasa aneh. Karena berkas KPP Abepura yang diketuai oleh Hasibuan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung walau tidak dilengkapi dengan surat penyumpahan penyelidik.

Ketika ditanya, apa motif Kejaksaan Agung di belakang pengembalian tersebut, Hasibuan mengatakan tidak mengerti sama sekali. Dia juga sangat heran mengapa Kejaksaan Agung menyuruh melengkapi berkas KPP sedikit demi sedikit. "Kita sudah melengkapi permintaan Kejaksaan Agung yang pertama. Sekarang dikembalikan lagi dengan alasan yang lain. Kenapa tidak dilakukan sekaligus saja semua masalah yang dibutuhkan Kejagung saat itu. Saya mendapat kesan
penyelidikan KPP HAM Trisakti dan Semanggi I-II seakan dipersulit dan dihambat," ujar Hasibuan.

Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir lebih melihat langkah Kejaksaan Agung sebagai permainan politik. Kejaksaan Agung sebenarnya tidak ingin kasus Trisakti dan Semanggi dimajukan ke pengadilan, sehingga dicari alasan pembenaran yang macam-macam. "Dia (Kejaksaan Agung) ingin mengatakan bahwa penyelidikan KPP HAM tidak sah, karena penyelidiknya tidak disumpah sebelumnya. Ini sebuah alasan yang terlalu dicari-cari," ujar Munir. (son/sah)