KONTRAS MINTA KPKPN PERIKSA JAKSA AGUNG DALAM KASUS PRIOK

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) memeriksa Jaksa Agung MA Rachman dalam kaitan penyelesaian kasus Tanjung Priok. Kontras menduga, jajaran Kejaksaan Agung menerima suap dari para pelaku peristiwa Tanjung Priok September 1984, untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Demikian diungkapkan Koordinator Presidium Kontras Ori Rachman usai bertemu dengan Ketua KPKPN Jusuf Syakir di Kantor KPKPN Jakarta, Jumat (1/11). Pertemuan dihadiri sekitar 10 anggota Forum Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Korban Tanjung Priok.

"Kami meminta KPKPN menelusuri data yang kami peroleh dari korban Tanjung Priok sewaktu proses islah di Kejaksaan Agung. Dari pengakuan korban, ada jaksa yang mengiming-imingi uang kepada setiap korban agar proses hukum dihentikan. Kami yakin Jaksa Agung mengetahui itu." ujar Ori.

Hanya saja Ori tidak bersedia mengungkapkan nama korban Tanjung Priok yang diiming-imingi uang tersebut. Dia juga tidak bersedia mengungkapkan nama jaksa yang coba menyuap tersebut. Menurut Ori, nama-nama itu akan mereka sampaikan kepada KPKPN dalam waktu dekat.
 
Barman di KPKPN
Kemarin KPKPN menerima tamu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Barman Zahir. Namun, ketika dimintai konfirmasi kedatangannya, dia tidak bersedia memberi keterangan. Ketika didesak, apakah kedatangannya berkaitan dengan pemeriksaan atasannya, Jaksa Agung MA Rachman, Barman tidak banyak berkomentar.

Ia hanya mengatakan, kedatangannnya ke KPKPN untuk bertemu dengan Ketua Subkomisi Yudikatif KPKPN Chairul Imam. Chairul Imam adalah anggota KPKPN yang sebelumnya adalah jaksa di jajaran Kejaksaan Agung.

Secara terpisah, Chairul Imam mengatakan, kedatangan Barman dalam rangka menyerahkan formulir kekayaannya kepada KPKPN. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Chairul tidak bersedia menerangkan.

Sebelumnya, KPKPN menerima kehadiran mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Gagoek Soebagyanto. Menurut anggota KPKPN Rudjuan Dartono, Gagoek hanya berdiskusi dengan Tim Pemeriksa Subkomisi Yudikatif dalam kasus MA Rachman.

Sebaliknya, menurut sumber Kompas, kedatangan Gagoek memang ada kaitannya dengan pemeriksaan Rachman. Tim pemeriksa meminta pengalaman Gagoek sewaktu masih aktif menjadi jaksa, terutama yang berhubungan dengan pemasukan resmi seorang jaksa. Dalam pertemuan itu Gagoek ditanya, apakah seorang jaksa yang menjadi pengacara negara mendapat bayaran atau tidak. Dia juga ditanya berapa sebenarnya honor seorang musyawarah pimpinan daerah (muspida) dari unsur Kejaksaan Tinggi. (SAH)