Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat TNI Terhadap Nelayan SAPE di Nusa Tenggara Timur

Siaran pers
No : 04/SP-Kontras/II/2003
Tentang

Pembunuhan yang dilakukan oleh aparat TNI
Terhadap Nelayan SAPE di Nusa Tenggara Timur

Pada bulan Desember 2002, Kontras menerima pengaduan masyarakat tentang peristiwa penembakan yang dilakukan oleh aparat tim Gabungan TNI AD, TNI AL, TNK (Taman Nasional Komodo)/TNC (The National Convention) terhadap dua nelayan asal desa Bugis dan desa Lambu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di perairan komodo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai NTT. Kontras kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan fact finding langsung ke lapangan untuk mencari dan mengumpulkan fakta-fakta kasus dan perkembangannya.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat dan fact finding yang dilakukan, Kontras mendapatkan kronologi peristiwa penembakan terhadap warga nelayan Sape di perairan Loh wila, Kecamatan Komodo NTT, sebagai berikut :

  • Pada tanggal 11 November 2002, para nelayan yang berjumlah delapan orang asal sape pergi menangkap ikan dengan menggunakan kapal KM Khalifa I.
  • Ketiak berada di laut tiba-tiba mereka ditembak oleh tim gabungan dari TNI AD, AL, dengan menggunakan kapal yang bernama ORA.
  • Pada saat terjadinya penembakan di perairan Lohwia, dua orang nelayan yang bernama Mohamad Yamin (Iye) usia 19 tahun penduduk Desa Lambu serta Zainul (Zeno) usia 25 tahun penduduk Desa Labuan Bajo. Korban Mohamad Yamin (Iye) mengalami tiga luka tembakan yaitu bagian pantat, pinggang dan kepala bagian belakang telinga tembus ke depan, bahkan otak belakangnya berhamburan dan diganti dengan gulungan kertas plastik, sedangkan korban Zainul (Zeno) mengalami tembakan di tulang rusuk bagian kiri.
  • Mayat kedua nelayan diambil sendiri oleh Haji Nadjid dan keluarganya karena pihak TNC tidak mau mengantar mayat tersebut ke sape.
  • Dalam pemeriksaan terhadap kapal khalifa I dan II tidak ditemukan bom atau senjata, tetapi kedua kapal tersebut samapi sekarang masih ditahan.
  • Korban ditembak dengan senjata M-16 oleh Elvis Ragalawe dan senjata AK 47 oleh Syamsul Gunanto alias Toto.

Penembakan yang dilakukan secara membabi buta oleh aparat tim gabungan TNC/TNK terhadap masyarakat nelayan, sudah dilakukan berulang kali.

Berdasarkan data yang berhasil ditemukan bahwa sejak tahun 1980 sampai sekarang telah terjadi 12 (dua belas) kasus pembunuhan yang dilakukan oleh aparat TNI terhadap nelayan, dan tidak satu kasus pun diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.(data kasus terlampir).

Bahwa kehadiran TNC (The National Conversation) untuk mengelola taman nasional komodo menimbulkan banyak masalah. Selain bekerjasama dengancara merepresi masyarakat sehingga menimbulkan korban jiwa, kehadiran TNC di Kecamatan Komodo membuat masyarakat terpola menjadi dua kubu, yaitu yang pro dan yang kontra. Akibatnya hubungan kekeraban dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi terganggu. Dan malahan terbentuk pengalihan isue dari pembunuhan nelayan, menjadi issue akan terjadinya konflik horisontal antara masyarakat Labuan Bajo dan Masyarakat Bima dengan membangun sentimen agama yang dilakukan oleh kelompok/lembaga tertentu untuk supaya tetap membangun eksistensinya di daerah ini.

Berdasarkan peristiwa diatas kami Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai :

  1. Tindakan Tim Gabungan TNI AD, TNI AL, sangat bertentangan dengan pasal 4 UU No: 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang menyebutkan : “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagi pribadi dan persamaan di depan hukum tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” jo UU No 5 tahun 1998 tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
  2. Bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia khususnya pasal 3 (setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, serta hidup dalam kebebasan dan keselamatan dirinya).
  3. Bahwa tindakan aparat Tim Gabungan TNI tersebut merupakan perbuatan Summary Killing yaitu pembunuhan cepat diluar proses hukum.
  4. Bahwa tindakan tersebut melanggar Konvenan Sipil dan Politik pasal 6 ayat 1 (setiap umat manusia mempunyai hak hidup yang melekat pada dirinya) hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.
  5. TNI/Prajuritnya masih terlibat langsung dalam tindakan menjual publik domain dalam pengamanan.
  6. Peristiwa itu menunjukan masih adanya ovunturisme ekonomi dikalangan militer/TNI.
  7. Peristiwa ini merupakan cermin kegagalan TNI AD dalam mengembangkan pembinaan prajurit dan mendorongrofromasi di tubuh TNI.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kami Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak :

  1. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas semua peristiwa pembunuhan yang selama ini dilakukan oleh aparat TNI terhadap masyarakat di wilayah Komodo NTT.
  2. Kepolisian RI segera melakukan tindakan preventiv dan pemberitahuan ke masyarakat untuk mencegah terjadinya adu domba di masyarakat.
  3. Kepolisian RI segera memberikan proteksi/jaminan rasa aman kepada masyarakat/nelayan setempat untuk terhindar dari ketakutan dalam aktivitas hidup mencari nafkah untuk keluarganya sesuai dengan profesi demi kelangsungan hidup mereka.

Jakarta, 10 Februari 2003

Presidium Koordinatoriat
Badan Pekerja

 

Ori Rahman. SH
Ketua

Lampiran

Lampiran

 

Nama-nama, lokasi, serta waktu kejadian penembakan nelayan yang dilakukan oleh aparat TNI sejak tahun 1980 s/d November 2002

 

NO

NAMA

LOKASI KEJADIAN

WAKTU KEJADIAN

1

Agum Ila

Komodo Barat

23 Agustus 1980

2

Umar

Di tembak di perairan Komodo Barat

1987

3

A. Samad

Komodo Barat, barat daya

7 Juni 1992

4

Ramli

Komodo Barat Daya

7 Juni 1992

5

H. Ramli

Komodo Barat, barat daya

1997

6

Subu

Mayat dan perahunya tidak ditemukan samapai sekarang

1998

7

Toto

Mayat dan perahunya tidak ditemukan samapai sekarang

1998

8

Lahing

Mayat dan perahunya tidak ditemukan samapai sekarang

1998

9

Samila

Mayat dan perahunya tidak ditemukan samapai sekarang

1998

10

Supriadin

Empat temannya hilang bersama kapal-kapalnya

 

11

Zeno

Perairan Komodo

11 November 2002

12

Iye

Perairan Komodo

11 November 2002