Menyikapi penyerangan terhadap anggota serikat Pengacara rakyat (SPR) yang mengadvokasi gugatan Clas

PRESS RELEASE
No. 6/PR-Kontras/III/02

Menyikapi penyerangan terhadap anggota serikat Pengacara rakyat (SPR) yang mengadvokasi gugatan Class action gerkan pemuda rakyat (GPK)

 

Pada tanggal 1 Maret 2003 terjadi pemukulan tehadap Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, SH, oleh orang-orang tak dikenal sehingga yang bersangkutan mengalami luka-luka (kronologis terlampir). Penyerangan ini berkaitan dengan peran Serikat Pengacara Rakyat menjadi kuasa hukum Gerakan Pemuda Rakyat (GPK) yang melakukan gugatan class action kepada Presiden Megawati Soekarnoputri atas keputusannya menaikkan tarif dasar listrik, telefon dan Bahan Bakar Minyak secara serentak. Keputusan ini dinilai GPK melanggar Pasal 28 H ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya kantor SPR juga pernah diteror berkali-kali via telefon dan didatangi secara langsung oleh beberapa orang yang meminta kepada SPR mencabut gugatan class action tersebut dan merampas berkas-berkas gugatan yang ada. Mereka juga meminta agar SPR tidak terus menjelek-jelekkan Presiden.

Atas tindakan ini Kontras memandang dan menyatakan :

  1. Tindakan ini merupakan penyerangan terhadap Pkerja HAM (Human Right Defender) yang secara aktif mendampingi kelompok-kelompok masyarakat yang tengah memperjuangkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB) mereka. Secara sistematis terjadi upaya untuk mengintimidasi peran kuasa hukum yang mengadvokasi secara langsung.
  2. Tindakan ini membuktikan bahwa pihak-pihak yang mendukung Presiden tidak menghargai cara-cara demokratis yang ditempuh GPK dan SPR melalui pengadilan.
  3. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan ketentuan yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kerja-kerja Pekerja HAM, termasuk untuk menjalankan proses penegakan hukum atas kasu-kasus yang terjadi.
  4. Pemerintah diminta untuk akomodatif terhadap pandangan dan kritik masyarakat atas kebijakan yang telah diambilnya dengan tidak memberikan ruang bagi respon yang kontra produktif terhadap demokrasi dan HAM..

Jakarta, 5 Maret 2003

Presedium Koordinatoriat
Badan Pekerja

 

Mouvty Makaarim
Anggota