PRESS RELEASE
No. 6/PR-Kontras/III/02
Menyikapi penyerangan terhadap anggota serikat Pengacara rakyat (SPR) yang mengadvokasi gugatan Class action gerkan pemuda rakyat (GPK)
Pada tanggal 1 Maret 2003 terjadi pemukulan tehadap Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, SH, oleh orang-orang tak dikenal sehingga yang bersangkutan mengalami luka-luka (kronologis terlampir). Penyerangan ini berkaitan dengan peran Serikat Pengacara Rakyat menjadi kuasa hukum Gerakan Pemuda Rakyat (GPK) yang melakukan gugatan class action kepada Presiden Megawati Soekarnoputri atas keputusannya menaikkan tarif dasar listrik, telefon dan Bahan Bakar Minyak secara serentak. Keputusan ini dinilai GPK melanggar Pasal 28 H ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2 amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya kantor SPR juga pernah diteror berkali-kali via telefon dan didatangi secara langsung oleh beberapa orang yang meminta kepada SPR mencabut gugatan class action tersebut dan merampas berkas-berkas gugatan yang ada. Mereka juga meminta agar SPR tidak terus menjelek-jelekkan Presiden.
Atas tindakan ini Kontras memandang dan menyatakan :
Jakarta, 5 Maret 2003
Presedium Koordinatoriat
Badan Pekerja
Mouvty Makaarim
Anggota