Tanggapan terhadap Penyataan Menteri Sosial (Mensos) Penanganan pengungsi Tuntas agustus 2003

PRESS RELEASE
No. 1/SK-FSPI/111/2003
Tentang
Tanggapan terhadap Penyataan Menteri Sosial (Mensos)
Penanganan pengungsi Tuntas agustus 2003

Menteri Sosial (Mensos) Bactiar Chamsyah menyatakan bahwa Pemerintah sudah bertekad menyelesaikan seluruh sisa pengungsi yang diperkirakan berkisar 500.000 orang selambat-lambatnya akhir Agustus 2003. Ini dilakukan untuk mengakhiri penderitaan para pengungsi, karena seringnya pengungsi dijadikan obyek dan alat politik oleh pihak tertentu, apalagi menjelang dan memasuki Pemilihan Umum 2004.
Menurut Mensos, rapat koordinasi penanganan pengungsi yang dihadiri Departemen Sosial dan sejumlah instansi teknis terkait baik di pusat dan daerah diharapkan mampu menyusun jadwal penanganan dan pemulangan pengungsi. Terhadap jumlah pengungsi yang tersebar di beberapa propinsi, para gubernur bertekad menuntaskannya selambat-lambatnya Agustus 2003. Demikian disampaikan Mensos Bachtiar Chamsyah saat memberikan pengarahan pada rapat koordinasi penanganan pengungsi di Manado,(kompas Minggu (23/3/2003).
Bachtiar Chamsyah juga mengharapkan adanya rekomendasi yang menjelaskan apa sesungguhnya kriteria pengungsi, karena terkait dengan tingginya mobilitas pengungsi sebagai akibat dari upaya para pengungsi mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Akibatnya, sering terjadi seorang pengungsi menerima lebih dari satu kali bantuan.
Untuk tahun 2003, dana Departemen Sosial dianggarkan berkisar Rp 1,7 trilyun, untuk penanganan 500.000 pengungsi. Melalui rapat koordinasi ini serta praktik penanganan di lapangan yang akurat, Depsos mengharapkan angka 500.000 pengungsi bisa diminimalkan sehingga dapat diperoleh sisa dana dari Rp 700 milyar untuk nantinya dimanfaatkan dalam pos pemberdayaan pengungsi, Mensos juga mengingatkan melalui penanganan dan pengelolaan anggaran pengungsi, kewibawaan birokrasi ikut dipertaruhkan.
Atas penyataan tersebut Forum Solidaritas untuk Pengungsi memandang bahwa:
Pertama, penyelesaian permasalahan pengungsi yang akan dilakukan oleh pemerintah memnag seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah, tidak berdasarkan karena seringnya pengungsi dijadikan obyek dan alat politik oleh pihak tertentu. Sejauh ini pemerintah bersikap setengah hati dalam menangani pengungsi di berbagai wilayah di Indonesia. Penyelesaian permasalahan pengungsi merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara yang merujuk pada UUD 1945 pasal 34 (Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara).
Kedua, kebijakan penuntasan permasalahan pengungsi selambat-lambatnya Agustus 2003 tidak lah tepat, mengingat permasalahan pengungsi di setiap daerah berbeda sehingga solusi yang ditawarkan oleh pemerintah tidak bisa disamaratakan. Jika yang dimaksud adalah sekadar menghabiskan dana program dan merupakan penyelesaian paksa (pemulangan atau relokasi) maka pemerintah justru menjerumuskan pengungsi dalam persoalan-persoalan baru. Setiap daerah pengungsian mempunyai akar konflik yang berbeda, untuk pengungsi Aceh yang berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, misalnya, mereka hanya ingin ditransmigrasikan ke tempat lain dan diberi modal untuk memulai hidup normal. Ini berbeda dengan pengungsi Aceh yang berada di Aceh yang mereka ingin kembali ke desanya namun tidak ada jaminan keamanan dan rumah mereka juga sudah terbakar atau rusak sehingga mereka butuh jaminan keamanan serta rumah yang layak.
Ketiga, Tingginya mobilitas pengungsi sebagai akibat dari upaya para pengungsi mendapatkan fasilitas yang lebih baik lebih dikarenakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk pengungsi tidak layak. Demikian pula mengapa seorang pengungsi menerima lebih dari satu kali bantuan, karena jumlah yang diberikan di bawah standar hidup normal. Selain itu, para pengungsi terpaksa jadi pengungsi dalam waktu yang lama karena tidak adanya jaminan keamanan jika kembali ke daerah pengungsian. Para pengungsi juga mengalami trauma yang mendalam sehingga mereka tidak ingin kembali ke daerah asal.
Keempat, pemerintah perlu melakukan monitoring dan evaluasi yang melibatkan elemen masyarakat untuk memantau kegiatan di lapangan untuk menghindari penyalahgunaan dan korupsi terhadap dana pemerintah seperti yang selama ini terjadi. Termasuk memberikan sangsi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dana tersebut.
Rekomendasi:

Mensos dan timnya harus meninjau langsung kenyataan dilapangan sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kenyataan dilapangan dan aspirasi para pengungsi sehingga pola penanganan pengungsi yang akan dilaksanakan sesuai dengan aspirasi pengungsi.
Mensos dan timnya harus membuat tim yang sungguh-sungguh mendata ulang keakuratan jumlah pengungsi dilapangan.
Pemerintah jangan melihat pengungsi sebagai objek dan proyek karena selama ini pendekatan penyelesaian permasalahan pengungsi lebih banyak dilakukan melalui pendekatan materi (fisik) saja tapi juga harus memperhatikan persoalan psikis dan hak asasi manusia
Pemerintah harus membangun mekanisme penyelesaian yang betul-betul sesuai dengan kebutuhan para pengungsi sehingga tidak menciptakan berbagai persoalan baru. Termasuk berintegarasi dengan kerja-kerja penuntasan problem yang memicu pengungsian seperti konflik-konflik sosial di berbagai wilayah.
Jakarta, 24 Maret 2003

Forum Rakyat, KontraS, Sajak dan TRuK