Desakan Pada Pemerintah Indonesia untuk Meratifikasi ICC (International Criminal Court) Sebagai Bent

Siaran Pers
No: 08/SP-Kontras/III/03
Tentang
Desakan Pada Pemerintah Indonesia untuk Meratifikasi ICC (International Criminal Court) Sebagai Bentuk Sikap Politik Menolak Agresi Amerika Serikat ke Irak

Perang yang terjadi di Irak saat ini memasuki minggu kedua. Kecaman terhadap Amerika dan Inggris sebagai pihak yang paling bernafsu melakukan perang ini datang dari berbagai pihak dan berbagai penjuru dunia. Kecaman-kecaman tersebut datang dengan berbagai argumentasi, rasionalisasi dan justifikasi.

Indonesia merupakan bagian pihak yang turut serta memberikan, desakan dan �tekanan� kepada Amerika(sebagai pimpinan koalisi anti Irak). Yang menarik adalah sikap dari pemerintah danmasyarakat Indonesia, yang salah satunya , mengecam kemandulan PBB (Peserikatan Bangsa Bangsa) sehingga membiarkan dan tidak mampu menahan laju agresi militeristik yang kejam dan biadab dari Amerika dan koalisinya.

Hal ini merupakan signal bahwa ada semacam kerinduan terhadap sebuah otoritas yang mampu mengontrol dan melakukan penghukuman terhadap sebuah sikap yang tidak manusiawi dan tidak demokratis. Maka hal ini harus diartikan sebagai sebuah sikap penentangan terhadap perilaku kekerasan, militeristik, agresif, war minded, fasistik. Sehingga bukan sekedar sebuah silap hipokrit yang hanya menolak melalui berstatement ria, tetapi disisi lain Indonesia masih melanggengkan ketergantungan terhadap ekonomi kapitalistik, yang dianut oleh negara-negara besar, terutama Amerika.

Akan tetapi simplifikasi dengan sekedar menyerahkan persoalan perang Irak saat ini kepada PBB (dengan meminta Dewan Kemanusiaan bersidang, atau melalui Majelis Umum untuk mengeluarkan sebuah resolusi) hanya akan membuktikan ke-inferiror-an Indonesia secara tidak cerdik. Karena baik melalui dewan Keamanan maupun melalui Majelis Umum, hanya akan membuat scenario perdebatan politis yang pada akhirnya hanya akan menjustifikasi para pemenang kekuatan-kekuatan politik dunia termasuk pemenang perang(victory justice). Karena sebagaimana diketahui bahwa dalam PBB itu sendiri terdapat blok-blok kepentingan dan para korban politik yang sangat tergantung dengan rezim-rezim ekonomi politik global.

Munculnya ICC, yang mulai berlaku sejak Juli 2001 seharusnya disikapi dengan optimis termasuk oleh pemerintah Indonesia karena dalam ICC cukup dijamin untuk menyatakan bahwa War Crime atau Agresi sebagai sebuah kejahatan yang serius dan harus diadili. Selain itu ICC jugamembuka ruang bagi penghukuman terhadap sikap-sikap kekerasan, militerisktik, agresif war minded fasistik, meskipun dilakukan oleh pihak atau negara (warganegara) yang belum meratifikasi atau mendeclare ICC. Sejauh pihak yang diserang atau menjadi korban telah meneraima dan meratifikasi ICC.

Oleh Karena itu KontraS memandang :
1. Bahwa Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah yang lebih strategis untuk menghentikan perang dan mengadili kejahatan agresi Amerika Serikat dengan meratifikasi ICC.
2. bahwa Pemerintah Indonesia harus mendukung segala bentuk upaya untuk mendorong penegakan hukum secara internasional terhadap implikasi yang ditimbulkan termasuk mendorong adanya Mahkamah Pidana Internsional.
3. Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menolak/tidak mengakui bentuk-bentuk tindkan serupa, baik yang telah dilakukan oleh Amerika atau akan dilakukan oleh pihak manapun.

Jakarta, 27 Maret 2003
Presidium Badan Pekerja Kontras

Mouvty Makarim
anggota