Protes Keras Atas Penculikan 2 Orang Aktivis Kemanusiaan Aceh

Hal : Protes Keras Atas Penculikan 2 Orang Aktivis Kemanusiaan Aceh
Oleh Intel Kopasus SGI Pos Bireun

Kepada Yth
1. Pangdam Iskandar Muda
2. Pangkolakops TNI
3. Kapolda NAD
Di
Tempat

Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekersan (KONTRAS) telah menerima laporan pengaduan tentang terjadinya penculikan terhadap 2 orang aktivis kemanusiaan Aceh, masing-masing bernama Mukhlis (27 tahun) dan Zulfikar (24 tahun). Mereka adalah aktivis kemanusiaan yang bekerja pada suatu NGO yang bernama Link for Community Development (LCD) di Kabupaten Bireuen.

Adapun kronologis singkat kejadian penculikan tersebut adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 25 Maret 2003 sekitar pukul 10.00 WIB, masyarakat Keude Dua Juli yang akan mengungsi karena takut akan rencana pendirian Pos Brimob BKO di Keude Dua mengadakan aksi demonstrasi di pendopo Bupati Bireuen. Dalam aksi demonstrasi tersebut Mukhlis dan Zulfikar ikut sebagai pendamping masyarakat Keude Dua Juli yang akan melakukan pengungsian. Sebelum melakukan pengungsian, masyarakat melakukan aksi demonstrasi terlebih dahulu ke Pendopo Bupati Bireuen untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketika ikut mendampingi masyarakat melakukan demonstrasi di pendopo Bupati Bireuen itulah masing-masing sekitar pukul 10.30 WIB dan pukul 11.30 WIB Zulfikar dan Mukhlis ditarik secara paksa kerah bajunya dan dibawa oleh pria berpakaian preman. Berdasarkan informasi dari saksi mata, pelakunya adalah intel Kopassus dari SGI Pos Bireuen. Hingga saat ini keberadaan mereka tidak diakui keberadaannya. Namun ada indikasi kuat berdasarkan saksi mata bahwa keduanya di tahan di dalam Pos SGI Bireuen.

Informasi lain dari kejadian penculikan tersebut yaitu adanya SMS yang dikirim dari Handphone nya Mukhlis pada pukul 14.00 WIB yang berisi �meunyo lon di drop so nyang cok?� yang artinya jika saya ditangkap siapa yang ambil?, Seorang teman Mukhlis yang lain sekitar pukul 17.53 juga menerima kiriman SMS dari seorang yang mengaku sebagai Mukhlis dengan menggunakan Handphone nomor +628126414664 yang berisi �bang vocer abis lon gak bs hubungan tolong kirim nanti tak ganti (COY) krm ke HP ku, ini hp temen� , kuat dugaan bahwa nomor tersebut adalah milik salah seorang dari pelaku penculikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka KONTRAS menyatakan :

Bahwa tindakan Intel Kopassus SGI Pos Bireuen tersebut merupakan tindakan penculikan dan dapat juga dikatakan sebagai tindakan penghilangan orang secara paksa yang merupakan kategori kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat sebagaimana disebutkan dalam UU No. 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Terhadap pelakunya baik pejabat militer maupun sipil yang tidak melakukan tindakan secara efektif maka harus bertanggung jawab secara komando dan dapat dikenakan sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.

Untuk itu maka Kontras :

Menyatakan Protes Keras Atas Penculikan Terhadap Mukhlis dan Zulfikar Yang Diduga Kuat Dilakukan Oleh Intel Kopassus SGI Pos Bireuen.
Mendesak Pangdam Iskandar Muda, Pangkolakops Serta Kapolda NAD Untuk Segera Membebaskan Ke 2 (dua) Aktivis Kemanusiaan Tersebut.
Mendesak Aparat TNI dan Polri Untuk Tidak Melakukan Cara Cara Kekerasan Dan Pelanggaran HAM Dalam Menghadapi Setiap Aspirasi Masyarakat Baik Dalam Bentuk Unjuk Rasa Maupun Penyampaian Aspirasi Dalam Bentuk Lainnya.
Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 28 Maret 2003
Presidium Badan Pekerja KONTRAS

ORI RAHMAN, SH.
Ketua

Tembusan:
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Menko Polkam
4. Kapolri
5. DPR-RI
6. Komnas HAM
7. Kapolres Bireuen
8. Denpom Bireuen
9. JSC Banda Aceh
10. HDC Banda Aceh
11. Pers
12. Arsip