KORBAN KASUS TANJUNG PRIOK ANCAM SOMASI KEJAGUNG

Jakarta, Kompas
    Sejumlah warga korban peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984
mengancam akan melayangkan somasi kepada Kejaksaan Agung. Ancaman itu
akan dilakukan jika dalam surat dakwaan kasus pelanggaran hak asasi
manusia berat Tanjung Priok, mantan Panglima Kodam Try Sutrisno,
mantan Panglima ABRI LB Moerdani, dan mantan Presiden Soeharto tidak
masuk sebagai tersangka.
    Demikian Koordinator Warga Korban Tanjung Priok Beni Biki ketika
berdialog dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Antasari
Azhar dan Sekretaris Satuan Tugas HAM Kejagung K Lere, Kamis (24/4).
    Dalam dialog tersebut, Beni didampingi Koordinator Presidium
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Ori
Rahman, dan puluhan warga korban Tanjung Priok. Sebelumnya, akhir
Januari lalu warga korban kasus Tanjung Priok dan Kontras juga
mendatangi Kejagung, untuk mempertanyakan proses hukum kasus tersebut
yang dinilai sangat lambat.
    Menurut Beni, ancaman somasi tersebut akan dilayangkan kepada
Kejagung hari Selasa pekan depan. Somasi tersebut berisi, antara
lain, ancaman warga Tanjung Priok akan mempraperadilankan Kejagung
apabila sejumlah tokoh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut
tidak masuk dalam daftar tersangka kasus tersebut.
    Ia menegaskan, Try Sutrisno, Moerdani, dan Soeharto bertanggung
jawab dalam peristiwa Tanjung Priok. Mereka harus masuk dalam daftar
tersangka kasus Tanjung Priok.
    Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
Kejaksaan Agung Antasari Azhar menegaskan, bahwa sampai saat ini
pihak Kejagung terus menangani kasus Tanjung Priok.(SON)