PENGUASA DARURAT MILITER AGAR PERHATIKAN HAM

Jakarta, Kompas
    Sejumlah organisasi nonpemerintah, Selasa (20/5), mengingatkan
pemerintah tentang perlunya perlindungan terhadap masyarakat sipil
dan tawanan perang dalam pelaksanaan darurat militer di Aceh. Mereka
mengingatkan agar penguasa darurat militer tetap memperhatikan
penegakan hak asasi manusia, hukum humaniter, dan berbagai ketentuan
dalam Konvensi Geneva.
    Pernyataan bersama itu antara lain dilontarkan Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi
dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Elsam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
(YLBHI), Indonesian Human Rights Watch (Imparsial), dan Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
    Dalam pernyataannya mereka juga mendesak agar penguasa darurat
militer membuka akses sebesar-besarnya terhadap Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perlindungan terhadap
Perempuan, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan
terhadap implementasi keadaan darurat.
    Mereka juga mendesak perlakuan yang baik terhadap para pengungsi
dan membedakan antara penduduk sipil (non-combatan) dan kelompok
bersenjata (combatan) dalam pelaksanaan operasinya. (wis)