DUA ANGGOTA PPM JADI TERSANGKA KASUS KONTRAS

Jakarta, Kompas
    Dua anggota Pemuda Panca Marga (PPM), yakni William dan Furqon,
ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan kantor Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang terjadi
Selasa (27/5) lalu. Polisi berkeyakinan, dalam waktu dekat, akan ada
tersangka lain yang menyusul seiring dengan makin banyaknya
keterangan saksi dan bukti yang dihimpun. Polisi juga menjanjikan
pengusutan tuntas kasus ini.
    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya
Komisaris Besar Prasetyo menjelaskan hal itu seusai menghubungi Wakil
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar
Ricky F Wakano, kemarin. "Saya memang sudah menghubungi Pak Ricky.
Dan, perkembangan terakhirnya, sudah dua orang itu yang menjadi
tersangka," kata Prasetyo.
    Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, keduanya kini ditahan
di Markas Polres Jakarta Pusat. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi
dalam kasus ini. Para saksi itu sebagian besar adalah aktivis dan
pengurus Kontras.
    Prasetyo menegaskan bahwa polisi akan mengusut tuntas segala
tindak pidana, yang dilakukan pihak mana pun. "Jadi, tidak benar
kalau polisi membiarkan terjadinya perusakan itu. Itu kan tindak
pidana. Pelakunya bisa dijerat Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana) tentang perusakan. Masak yang seperti itu dibiarkan,"
katanya.
    Ia menyebutkan, pengusutan tuntas terhadap tindak pidana
merupakan amanat hukum. Keseriusan polisi dalam kasus ini, lanjut
Prasetyo, setidaknya juga terlihat dari dibahasnya kasus ini dalam
rapat pejabat Polda Metro Jaya beserta para kepala polres, Rabu pagi.
    Saat ditanya mengenai peran Helmi Sutikno, salah seorang pemimpin
rombongan PPM yang juga Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kota Bogor, Prasetyo menyatakan, jabatan seseorang tidak membuat
polisi ragu melangkah.
    "Meskipun dia pejabat publik, tetapi kalau memang ada cukup bukti
bahwa yang bersangkutan melanggar hukum, ya tetap diproses. Buktinya,
Direktur Jamsostek pun kami jadikan tersangka. Mantan sekjen sebuah
departemen juga jadi tersangka dan ditahan di sini," ujarnya.

Siap dipanggil
    Sementara itu, Helmi Sutikno, salah seorang pemimpin rombongan
PPM, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Ia siap
datang jika sewaktu-waktu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
    "Soal terjadinya perusakan, saya sudah katakan, itu sangat
disayangkan. Kami berusaha mencegah terjadinya itu. Kalau tidak
dicegah, bisa jadi kerusakan yang lebih hebat akan terjadi," katanya.
    Terhadap perusakan kantor Kontras yang juga menjadi Sekretariat
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini, sejumlah
kalangan melontarkan kecamannya. Sekretaris Eksekutif Konsorsium
Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi) Wahyu Susilo mengecam tindak
vandalisme atas nama nasionalisme sempit oleh PPM. "Justru tindakan
PPM itulah yang akan mempermalukan nama baik bangsa sebab tidak ada
nasionalisme yang didukung kekerasan," tandasnya.
    Ketua Umum Asosiasi Penasihat Hukum dan HAM Indonesia (APHI)
Dorma Sinaga berpendapat, perusakan kantor Kontras sangat mengganggu
proses penegakan hukum dan HAM di negara ini. "Kejadian ini merusak
citra Indonesia sebagai negara hukum," ujarnya.
    Sementara itu, Walhi dalam siaran persnya menyebutkan penyerangan
ke kantor Kontras merupakan bentuk tindakan yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan penegakan hukum.
    Secara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris
Besar Sukrawardi Dahlan menegaskan, pihaknya pasti melakukan
penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan tersebut sampai
tuntas. "Percayakanlah pada kami. Kasus itu ditangani serius,"
katanya.
    Menurut Sukrawardi, penyidiknya masih mendalami keterangan dua
orang tersangka kasus tersebut. Ia menolak memberi keterangan rinci
hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka. Ia juga menolak
mengatakan kemungkinan adanya pelaku utama yang menjadi pendorong
aksi itu.
    Bukan kali ini saja Kontras diteror. Pada tanggal 27 September
2000, di kantor Kontras yang saat itu masih berada di Jalan Mendut
Nomor 3, Jakarta Pusat, terjadi ledakan dari sebuah petasan.
Peristiwa itu terjadi sehari menjelang persidangan mantan Presiden
Soeharto. Kemudian, tanggal 13 Maret 2002, kantor Kontras juga
dirusak massa. (ADP/RTS)