DISOROT TAJAM, TUNTUTAN BEBAS TERHADAP ADAM DAMIRI

Jakarta, Kompas
    Tuntutan bebas yang diajukan jaksa terhadap terdakwa pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) berat oleh mantan Panglima Kodam IX Udayana
Mayjen Adam Damiri mendapat sorotan tajam aktivis HAM. Tuntutan itu
dianggap menjadi antiklimaks proses pengadilan HAM yang digelar di
Indonesia.
    Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) Munarman dan Presidium Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid secara terpisah di
Jakarta, Senin (9/6).
    "Tanpa mencampuri persoalan yuridis pengadilan, ada yang menjadi
pertanyaan besar di masyarakat. Sulit diterima logika dan mempercayai
tidak ada nuansa politis pada tuntutan jaksa itu," ujar Munarman.
    Usman menambahkan, kesimpulan jaksa yang menyatakan TNI tidak
terlibat dalam kerusuhan di Timor Timur menjadi rancu. Mengingat 18
terdakwa yang menjadi anak buah Damiri-dalam sidang sebelumnya-
seluruhnya dituntut dengan hukuman minimal 10 tahun dengan bukti-
bukti keterlibatan TNI.
    Menurut Usman, saksi-saksi serta bukti yang dihadapkan pada
persidangan Damiri sebagian besar sama dengan seluruh terdakwa lain
yang sudah divonis. Secara logika, semestinya jaksa juga memiliki
kesimpulan yang sama seperti sebelumnya.
    "Jaksa memang memiliki hak untuk menuntut bebas seorang terdakwa.
Apakah tidak aneh, karena selama ini jaksa disebutkan sebagai satu
kesatuan utuh. Namun, kenapa dalam kasus Adam Damiri jaksa berbalik
sikap. Apa tidak lebih baik bila jaksa menyerahkan vonis kepada
hakim?" kata Usman.
    Menanggapi hal tersebut, Tommy Sihotang selaku penasihat hukum
Adam Damirimenyatakan tuduhan bahwa tuntutan bebas terhadap kliennya
sarat dengan muatan politis adalah tidak benar.
    "Saya sebagai penasihat hukum Adam Damiri melihat tuntutan bebas
tersebut karena memang dari fakta yang terungkap di persidangan tidak
ditemukan bukti keterlibatan yang bersangkutan. Saya kira jaksa
penuntut umum ad hoc bisa mempertanggungjawabkan surat tuntutannya
kepada atasannya, majelis hakim dan masyarakat. Bahkan kepada Tuhan,"
ujarnya.
    Ia menegaskan, dari aspek hukum tuntutan terhadap Adam Damiri,
jelas bisa dipertanggungjawabkan. Sebaliknya ia menantang pihak yang
mempermasalahkan tuntutan tersebut untuk adu argumentasi mengenai hal
itu. (SAH/SON)