KOMNAS HAM PANGGIL SEJUMLAH TOKOH

Jakarta, Kompas
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memanggil sejumlah tokoh
nasional berkaitan dengan peristiwa kerusuhan Mei 1998. Mereka akan
dimintai klarifikasi berkisar pada situasi politik ketika itu.
    Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komnas HAM Salahuddin Wahid di
Jakarta, Jumat (8/8). Para tokoh yang dipanggil antara lain
Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Adnan Buyung Nasution, dan
Salim Said. "Mereka dipanggil sebagai narasumber untuk mengetahui
latar belakang politik pada saat itu. Sebab semua itu terjadi karena
situasi politik," ungkap Salahuddin.
    Di antara para tokoh, dua dipastikan datang, yaitu Adnan Buyung
Nasution dan Nurcholish Madjid. Menurut Salahuddin, Nasution memang
ingin memberi kesaksian tentang kerusuhan Mei, sedangkan Nurcholish
menyampaikan kesediaannya melalui pesan SMS.
    Sementara Komnas HAM merampungkan laporan hasil penyelidikannya,
lembaga itu merencanakan mendaftarkan permohonan pemanggilan paksa
sembilan perwira TNI dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komnas HAM berharap mendapatkan penetapan dari PN Jakarta Pusat
setelah mendaftarkan permohonannya. Penetapan itu kelak digunakan
untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
    "Pada waktu lalu kami hanya menyampaikan surat permohonan ke PN
Jakarta Pusat tanpa diregistrasi, sehingga yang keluar penolakan
dalam bentuk surat balasan, bukan penetapan pengadilan," katanya.

IKOHI ke Komnas HAM
    Pada hari yang sama, Salahuddin menerima kedatangan Ikatan
Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI). Mereka mempertanyakan
penyelidikan kasus penghilangan orang secara paksa, seperti kasus
Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi I-II, dan kerusuhan Mei 1998.
    Mereka datang menagih janji Komnas HAM ketika mereka datang pada
Mei lalu. Ketika itu IKOHI dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) meminta Komnas HAM menindaklanjuti kerja-
kerja komisi dalam hubungannya dengan penyelidikan kasus penghilangan
orang secara paksa yang terjadi pada 1997 hingga 1998. Mereka juga
menyerahkan satu bundel dokumen setebal 10 cm, berisi data-data kasus
penghilangan paksa pada masa tersebut.
    "Kami meminta Komnas HAM konsisten menjalankan mandatnya dan
segera menyelesaikan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat,
seperti kasus kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa,
dan lain-lain. Kami mendesak Komnas HAM melanjutkan kerja Tim
Pengkajian Kasus Pelanggaran HAM Orde Baru ke tahapan kerja
penyelidikan pro justisia," kata Ketua IKOHI Mugiyanto. (LAM)