HENTIKAN PENYANDERAAN SIPIL DALAM KONFLIK

Jakarta, Kompas
    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat (Elsam), serta Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pihak Tentara Nasional
Indonesia (TNI) maupun Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh untuk
menghentikan penyanderaan dan penangkapan keluarga sipil yang diduga
terlibat pertikaian.
    Menurut ketiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu, aksi
penyanderaan dan penculikan warga sipil hanya akan menambah persoalan
sosial di Aceh. Dalam acara jumpa pers di kantor YLBHI, Kamis
(20/11), Koordinator Divisi Publikasi dan Hubungan Internasional
Kravany Hilman menjelaskan, militer melakukan penyanderaan dan
penangkapan keluarga yang diduga terlibat GAM untuk menekan GAM
menyerahkan diri.
    Tindakan serupa, lanjut Koordinator Kontras Usman Hamid, juga
dilakukan GAM, misalnya dalam penyanderaan puluhan keuchik (kepala
desa) dan camat serta wartawan RCTI Ersa Siregar dan ketiga sandera
lain. "Apa yang dilakukan GAM dalam kasus ini menjadi publikasi
buruk," ujar Usman.   
    Menurut dia, penyanderaan dan penangkapan warga sipil yang tidak
terlibat pertikaian, melanggar Konvensi ke-IV Geneva, 12 Agustus 1949
tentang perlindungan masyarakat sipil dalam konflik bersenjata.
    "Warga sipil, tenaga medis, wartawan dan tenaga kemanusiaan lain
harus dilindungi kedua pihak yang bertikai. Ini sesuai dengan ketiga
prinsip hukum humaniter- kemanusiaan, military necessity, serta
prinsip kesatriaan," ucap Usman.
    Kravany lalu memberi contoh kasus yang menimpa keluarga Abubakar
(50) di Desa Lam Kruet, Kecamatan Lhok Nga. Menurut Kravany, korban
dianiaya satuan Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang bertugas di
Kecamatan Lhok Nga tanggal 3 Agustus 2003. Aparat mengancam akan
membakar rumah korban bila Di Saiful (23), anak korban yang menjadi
anggota GAM, tidak segera menyerahkan diri.
    Ketiga LSM juga mempertanyakan perlindungan hukum terhadap
tahanan yang ditangkap dengan tuduhan sebagai anggota dan simpatisan
GAM. (WIN)