Mendesak Pemerintah, DPR dan Komnas HAM Membongkar Tragedi Talangsari

Siaran Pers Bersama
No :6/Sp-KontraS/II/2004
Tentang
ELSAM-KontraS-PBHI-IKOHI
"Mendesak Pemerintah, DPR dan Komnas HAM Membongkar Tragedi Talangsari"
15 tahun Tragedi Lampung

KontraS, ELSAM, PBHI dan IKOHI kembali mendesak Pemerintah, DPR dan Komnas HAM agar mengungkap kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Talangsari, Lampung pada & Februari 1989. Kejahatan di Talangsari telah mengakibatkan ratusan warga tewas, luka-luka berat dan hilang akibat penembakan, pnyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. lebih jauh dari itu korban yang masih hidup maupun para keluarga korban mengalami diskriminasi selama kurang lebih 15 tahun. Oleh karena itu, kami menuntut adanya kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam kasus kejahatan Talangsari. Kejelasan ini harus ditempuh lewat jalur hukum, guna menghukum para pelaku dan mengembalikan hak-hak para korban yang hilang akibat peristiwa tersebut.

Lima belas tahun lalu, tepatnya 7 Februari 1989, lebih dari sekitar satu batalyon aparat keamanan mengepung dan meyerbu perkampungan Cihideung. Penyerbuan aparat keamanan pada waktu subuh tersebut, lengkap dengan senjata laras panjang, bahan peledak seperi granat dan dua buah helikopter tersebut mengakibatkan warga sekitar perkampungan Chideung tidak bisa menyelamatkan diri. Sebagian mereka mencoba membentengi diri dengan membekali senjata seadanya, akan tetapi usaha perlawanan itu tidak berarti. Akibat penyerbuan diwaktu subuh tersebut, ratusan warga sipil yang kebanyakan perempuan dan anak-anak tewas, luka-luka dan hilang. Rumah-rumah dalam perkampungan itu dibakar dan ditutup untuk umum. Selanjutnya, warga setempat banyak yang ditangkap dan ditahan di kantor Kodim dan Korem Garuda Hitam 043, termasuk ibu-ibu dan anak-anak.

Bersama para korban, kami telah berulangkali mendesak DPR, Pemerintah dan Komnas HAM untuk mengusut peristiwa Talangsari, namun tidak ada respon yang berarti. DPR dan Pemerintah enggan berupaya mengusut kasus ini. Komnas HAM sendiri, setelah didesak berbagai pihak belum melakukan apapun, kecuali sebatas menyepakati pembentukan KPP Talangsari dengan menunjuk Koesparmono Irsan sebagai ketua tim. Itupun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan dan kelanjutannya. Bahkan kasus ini tidak masuk dalam penyelidikan Tim Pengkajian Pelanggaran HAM Soeharto yang baru saja mengumumkan hasil temuannya.

Dalam perkembangannya, upaya untuk melemahkan advokasi terhadap kasus ini pun berlangsung secara sistematik, melalui pendekatan material kepada korban dengan proses islah, intimidasi dan teror serta kriminalisasi terhadap korban dan pedamping yang menghendaki proses hukum berjalan. Terakhir dialami oleh KontraS dan korban yang tengah melakukan konsolidasi di Lampung pada 6-7 Februari 2004 (lihat lampiran).

Atas dasar itu, kami menyesalkan dibiarkannya kejahatan Talangsari tanpa kejelasan hukum. Selama lebih dari 3 tahun setelah disahkannya UU Pengadilan HAM, semua kejelasan peritiwa, pelaku dan pertanggungjawaban atas kasus Talangsari nyaris tak tersentuh sama sekali.

Kami juga mempertanyakan kemauan, keberanian dan kesungguhan Pemerintah, DPR dan Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa ini, jika tidak mampu memaksa para pelaku bertanggung jawab. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengusutan kasus ini. Sebab, telah terlalu kasus ini dibengkalaikan. Padahal, telah ada ketentuan hukum yang jelas untuk memriksa kasus ini. Para saksi, korban dan bukti-bukti yang diperlukan juga masih bisa ditemukan. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, jadi tidak boleh seorangpun boleh tewas secara sia-sia. Tidak boleh seorangpun yang lolos dari hukuman atas kejahatan yang dilakukannya, termasuk kejahatan di Talangsari.

Sekali lagi, kami mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas. Kami juga mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menonaktifkan AM. Hendropriyono, Kepala BIN, agar proses hukum atas kasus ini dapat ditegakan dengan baik.

Demikian pernyataan ini disampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Jakarta, 9 Februari 2004

Usman Hamid
Koordinator Kontras

Ifdal Kasim
Dir Eks ELSAM

Hendardi
Ketua PBHI

Mugiyanto
Koor Ikohi