Vonis Majelis Hakim Kasus Priok

Pernyataan Pers

No : 13/SP/KontraS/IV/04

Tentang

"Vonis Majelis Hakim Kasus Priok"

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim Perkara Pelanggaran HAM Berat Tanjung Priok untuk terdakwa Butar Butar, mantan Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara. Menurut Kontras, putusan ini merupakan putusan yang memiliki arti penting bagi para korban dan keluarga korban peristiwa beserta ahli warisnya. Putusan ini juga menunjukan kebranian Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Namun demikian, hal ini bukan merupakan akhir dari seluruh proses memperoleh keadilan hukum. Ada beberapa catatan yang ingin kami sampaikan.

Pertama, kami masih menyayangkan bahwa putusan ini bukan merupakan putusan yang serta merta yang bisa segera dieksekusi. Padahal, semestinya putusan itu dapat dikeluarkan untuk pelanggran HAM berta dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, yang ancaman pidananya hukuman lebih dari lima tahun. Apalagi, dalam masa persidangan, saksi, korban dan keluarga korban tidak bebas dari tekanan maupun ancaman lainnya. Secara khusus, Majelis Hakim bisa memerintah kan JPU untuk menahan terdakwa yang terbukti bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang telah dikutuk oleh masyarakat dunia sebagai musuh umat manusia (hostis humanis generis).

Kedua, kami juga masih menyayangkan bahwa dakwaan ketiga †perampasan kemerdekaan †terhadap terdakwa belum dapat dibuktikan. Padahal pembuktian hal ini penting misalnya sebagai bukti tidak benarnya penagkapan dan penahanan oleh institusi militer berkaitan dengan terjadinya peristiwa Tanjung Priok. Masa penahan korban di tahanan militer yang kemudian diamsukan dalam pengurangan hukuman putusan pengadilan, seharusnya tidak menghapus sifat kesalahan. Apalagi, tindakan ini merupakan faktor pemicu utama terjadinya jumlah korban jiwa yang besar dalam peristiwa Tanjung Priok.

Ketiga, kami masih menyesalkan tidak lengkapnya putusan mengenai restitusi dan rehabilitasi dalam amar putusan Majelis Hakim. Ganti rugi bukan saja menjadi kewajiban bagi pemerintah/negara tetapi juga bagi pelaku kejahatan (restitusi). Selain itu, rehabilitasi juga sangat dibutuhkan untuk memperbaiki nama baik para korban dan ahli warisnya yang selama ini diberi stigma-stigma negatif oleh negara dan sebagian besar masyarakat.

Meski demikian, Kontras mengingatkan bahwa putusan kompensasi harus diberikan segera kepada seluruh korban dan para ahli warisnya. Para korban dan keluarga korban yang merubah maupun yang mencabut kesaksian tetap tidak kehillangan hak-haknya atas peristiwa Tanjung Priok. Oleh karena itu, sekali lagi, Pemulihan Hak ini harus ditujukan kepada seluruh korban tanpa kecuali.

Terakhir, kami ingin menegaskan bahwa bagiamanpun juga, putusan Majelis Hakim Kasus Priok amat kami hormati. Sebab, putusan ini memberi semangat baru bagi para korban dan keluarga korban yang selama ini menunggu adanya keadilan. Kepada semua pihak, kami menghimbau untuk juga dapat menghormati putusan tersebut. Selanjutnya, kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, putusan tersebut dapat dieksekusi, baik putusan pidana terhadap terdakwa maupun putusan kompensasi bagi para korban dan ahli warisnya.

Demikian. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 30 April 2004

Usman Hamid

Koordinator Badan Pekerja KontraS