Tim Advokasi Untuk Rakyat Manggarai

SIARAN PERS †11 MARET 2004

TIM ADVOKASI UNTUK RAKYAT MANGGARAI

Belum lama berselang tragedi Bulukumba yang menewaskan 3 orang petani, lagi-lagi tanggal 10 Maret 2004 sekitar 5 orang petani tewas akibat tembakan aparat Kepolisian Ruteng, Manggarai, NTT. Kejadian tersebut bermula dari aksi masyarakat ke Mapolres Ruteng yang menuntut pembebasan tujuh rekannya yang sehari sebelumnya ditangkap saat bertandang di Tangkul Rende Nao Kecamatan Poco Ranaka. Dalam insiden tersebut Kapolda NTT, Brigjen Edward Aritonang, menyatakan bahwa kedatangan masyarakat tersebut bukan untuk negoisasi melainkan langsung menyerang Mapolres Manggarai.

Tim Advokasi untuk Rakyat Manggarai (TARM), menilai bahwa pernyataan Kapolda NTT yang menyatakan bahwa masyarakat tidak ingin melakukan negoisasi adalah jauh dari apa yang terjadi di lapangan. Kedatangan masyarakat ke Polres sesungguhnya diawali lewat proses negoisasi yang berjalan lama dan berbuntut pada pemukulan terhadap dua orang negoisator dari warga yang itu kemudian menjadi pemicu kemarahan warga, sehingga tindakan masyarakat yang melakukan penyerangan terhadap markas Polres adalah reaksi dari terjadinya provokasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tim Advokasi untuk Rakyat Manggarai mengecam tindakan brutal aparat yang melakukan penembakan secara brutal terhadap para petani. Tindakan aparat tersebut merupakan bentuk tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh kepolisian ditengah upaya kepolisian didalam melakukan reformasi di dalam tubuh kepolisian. Sikap aparat yang lebih mengedepankan pendekatan represif ketimbang upaya mengedapankan proses negoisasi merupakan tindakan yang menghancurkan kredibilitas institusi kepolisian itu sendiri.

Tim Advokasi untuk Rakyat Manggarai juga meminta aparat bersikap jujur, terbuka dan tidak memihak dalam penanganan konflik tersebut.sudah selayaknya publik mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi dan tidak menutup-nutupi fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Konflik tanah di Manggarai sesungguhnya merupakan konflik lama, dimana Bupati Manggarai, Anthony Bagul Dagur, menjadikan lahan masyarakat sebagai areal pelaksanaan reboisasi dengan alasan sebagai kawasan lindung, diaman sebenarnya areal tersebut merupakan tanha adat yang telah lama dikelola oleh masyarakat, dimana masyarakat telah secara turun temurun mengelola kebun kopi dan jenis tanaman lainnya. Sejak tahun 2002, Bupati Manggarai telah menggusur masyarakatdari kawasan Meler Kuwus dan sekitarnya dengan persetujuan DPRD Manggarai, namun tanpa sepengetahuan masyarakat. Pada saat itu sebanyak 119 petani ditangkap dan diproses di pengadilan.

Berkaitan dengan konflik tersebut Tim Advokasi untuk Rakyat Manggarai akan melakukan beberapa langkah penyikapan terkait dengan peristiwa ini diantaranya : tim yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini akan membentuk tim investigasi dan advokasi yang fungsinya untuk mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan melakukan pembelaan terhadap masyarakat.

WALHI, IMPARSIAL, KONTRAS, TAPAL, SKEPHI, STN, AMAN, PRD, PBHI, YLBHI, LMND, ELSAM, FSPI, RACA, SPM, SANKARI, PETANI MANDIRI