Rencana Menghadiri "The 60th Session of the United Nations Commission on Human Rigths"

Press Release KontraS

No : 09/SK/PR-KontraS/III/2004

Tentang

Rencana Menghadiri "The 60th Session of the United Nations Commission on Human Rigths"

KontraS bersama dengan delegasi NGO Indonesia yang lain, berencana akan menhadiri sidang Komisi HAM PBB ke-60, di Jenewa, Swiss. Dalam sesi sidang tahun ini, KontraS akan menyampaikan perkembangan situasi dan kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia, termasuk progress report perkembangan penanganan kejahatan masa lalu. Selain menghadiri sidang Komisi HAM, delegasi juga akan menemui sejumlah perwakilan negara besar seperti Amerika, Jepang dan Uni Eropa. Termasuk negara-negara yang tergabung dalam ASEAN.

Sehubungan dengan rencana kehadiran tersebut, KontraS telah menyiapkan beberapa laporan hak-hak asasi manusia, antara lain :

  1. Laporan umum mengenai situasi hak asasi manusia di beberapa wilayah Indonesia berdasarkan pemantauan dan investigasi yang dilakukan KontraS. Laporan ini akan menekankan masih belum berubahnya prilaku aparat keamanan Indonesia, seperti tercermin dalam kasus penembakan masyarakat Kao-Malifut di Halmahera, penembakan petani Kajang di Bulukumba, dan penembakan warga sipil di Manggarai, Nusa Tenggara Timur serta penggusuran-penggusuran secara paksa dengan cara kekerasan.
  2. Laporan khusus megenai penyiksaan di Indonesia pada tahun 2002-2003, antara lain penyiksaan yang terjadi di Aceh, Papua, Maluku. Poso dan Bulukumba (Sulawesi). Laporan ini akan diserahkan kepada Pelapor Khusus PBB Mengenai Penyiksaan dan Pelapor Khusus Mengenai Kekerasan tehadap Perempuan. Dalam laporan ini, bentuk penyiksaan juga mencakup tindakan-tindakan aparat keamanan seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, perkosaan, penculikan dan penghilangan orang secara paksa.

Beberapa rekomendasi yang akan disampaikan adalah :

  1. Mendesak Komisi HAM PBB untuk bisa mengahdirkan Pelapor Khusus PBB mengenai Penyiksaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan serta UNWGEID (United Nation for Working Group on Enforced or Involuntary Disappearance)/kelompok kerja yang fokus pada isu kasus penghilangan paksa untuk berkunjung ke Indonesia. Kunjungan ini sangat penting untuk melihat secara langsung dan obyektif atas situasi dan kondisi hak asasi manusia. Sekedar catatan ; pada tahun 2001 Komite Monitoring Penyiksaan PBB ( Committee Against Torture-CAT) meminta pemerintah Indonesia untuk meyampaikan informasi yang lengkap tentang kasus-kasus penyiksaan.
  2. Mendesak Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa untuk menindaklanjuti pernyataan mereka dibulan November 2003 yang mengekspresikan “keprihatinan terhadap perpanjangan keadaan darurat militer di Aceh”. Secara bersama, ketiga negara tersebut harus menekan pemerintah Indonesia untuk menaati hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia di Aceh.
  3. Mendesak negara-negara penyuplai senjata ke Indonesia, untuk mempertimbangkan penundaan transfer senjata kepada Indonesia. Mendesak negara-negara yang sudah menyediakan bantuan militer kepada Indonesia dalam bentuk senjata, perlengkapan lainmaupun pelatihan kemiliteran, agar memastikan bahwa bantuan tersebut tidak digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan bantuan persenjataan harus diperketat dengan mensyaratkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  4. Mendesak ASEAN dan negara-negara yang tergabung didalamnya untuk menggunakan kewenangan regional ASEAN dan meminta Indonesia untuk menghargai kewajiban internasionalnya dalam konflik di Aceh. Sehubungan dengan partisipasi Thailand dan Philipina dalam memonitor CoHA, ASEAN seharusnya menekankan perlunya keterlibatan dalam kehadiran monitoring internasional di Aceh selama pemberlakuan darurat militer.

Demikian pernyataan ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 15 Maret 2004

Usman Hamid

Koordinator Badan Pekerja