Sutrisno Mascung Dituntut 10 Tahun Penjara

JAKARTA — Kasus Tanjung Priok mulai memasuki babak penuntutan. Setelah Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto dituntut 10 tahun, kali ini Sutrisno Mascung dan kawan-kawan yang tergabung dalam regu Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) ketika kasus ini terjadi, juga dituntut 10 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri HAM Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum ad hoc, Widodo Supriadi, Jumat (9/7), menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Kapten Sutrisno Mascung serta 12 orang anggota TNI lainnya. Para terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat serta percobaan pembunuhan dalam peristiwa berdarah 12 September 1984 di Tanjung Priok.

Ke-13 anggota Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 tersebut adalah Kapten Sutrisno Mascung, Kopka Asrori, Kopka Siswoyo, Serma Siswoyo, Letda Zulfata, Serka Sumitro, Serka Sofyan Hadi, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus, dan Serda Muhson (pangkat pada saat sekarang), serta dua orang lagi yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya yakni Pratu Parnu dan Prada Kartijo.

Menurut JPU dakwaan adanya pelanggaran tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM telah terbukti.  Akibat penembakan, 23 orang tewas, 14 orang dapat diidentifikasikan, luka tembak 64 orang yang dapat diidentifikasi 11 orang,  kata jaksa Widodo. Saat peristiwa terjadi, Sutrisno Mascung berpangkat Sersan Dua dan menjadi Komandan Regu Arhanudse 6 dengan jumlah personel 12 orang. Pasukan tersebut ditugaskan untuk melakukan penjagaan di Mapolres Metro Jakut.

Selain meminta para terdakwa dihukum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro memberikan kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi kepada 15 orang korban tragedi Tanjung Priok. Kompensasi, resistusi, dan rehabilitasi itu diberikan sesuai dengan surat Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KONTRAS) kepada Jaksa aagung yang nilainya mencapai Rp 33 miliar. Usai persidangan, terdakwa Sutrisno Mascung menolak semua tuntutan jaksa. Sebab, menurut terdakwa, mereka tidak menembak dan menghadang massa.

Sidang kali ini sempat diwarnai interupsi majelis hakim. Majelis hakim meminta agar pengunjung sidang yang membawa senjata keluar dari ruangan sidang. Beberapa pengunjung yang berpakaian hijau, kemudian keluar dari ruang sidang.