Sejumlah LSM Ajukan Gugatan ke PT NMR

Jakarta-Rol — Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan mengajukan gugatan  legal standing  kepada PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yang telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

 Gugatan tersebut akan kami ajukan bulan depan,  kata Pengkampanye Walhi, Radja Siregar, bersama wakil LSM lainnya, yakni Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), Kontras dan Patal, di Jakarta, Kamis.

Dasar gugatan, ujar Radja, adalah perbuatan pelanggaran hukum, pembohongan publik dan pembiaran atas kerusakan lingkungan, serta penurunan kesehatan masyarakat.

Ia mengatakan, Amdal PT Newmont Minahasa Raya (MNR) yang dikeluarkan Deptambem pada 1994 melanggar Kepmen LH no 2 tahun 1988 tentang ambang batas pembuangan sedimen partikel yang tersuspensi, yakni 200 mg per liter.

 Ambang batas yang diterapkan Indonesia termasuk longgar, padahal di AS ambang batasnya saja 50 mg per liter dan di Kanada 30 mg per liter,  katanya.

Pada tahun 2000, KLH telah menyatakan sistem pembuangan tailing (limbah pertambangan-red) adalah ilegal dengan mengeluarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi Newmont, antara lain limbah tailing yang dibuang ke Teluk Buyat dengan debit 5.000 meter3 per hari dan harus memenuhi baku mutu antara lain arsen (As) dengan konsentrasi 0,5 mg per liter, air raksa (Hg) 0,008 mg per liter.

Selain itu, PT Newmont harus melakukan studi  ecological risk assessment (ERA)  yang melibatkan berbagai instansi antara lain antara Menneg LH, Gubenur Sulut, hingga perguruan tinggi dan tokoh masyarakat setempat yang harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu enam bulan, dan harus melaporkan hasil studi ERA minimal satu kali sebulan.

Namun kenyataannya, ujar Radja, studi ERA yang dilakukan Newmont dilakukan sepihak, tidak melibatkan pengawasan pihak lain dan buangan tailingnya melewati ambang batas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jatam, Siti Maemunah, mengatakan, tuntutan terhadap Newmont berupa pemulihan lingkungan, pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.

Pihaknya juga meminta operasional PT NMR segera dihentikan, dan meminta pemerintah menindak tegas perusahaan atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Selain itu meminta pemerintah melakukan prinsip kehati-hatian dan meminta Newmont menghentikan pembuangan tailing ke laut yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) di Sumbawa bila diindikasikan hal serupa.

Pihaknya juga meminta pemerintah melarang operasi pertambangan lain yang akan membuang tailingnya ke laut, katanya. Sejumlah LSM tersebut juga menggugat Departemen Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan pembiaran terhadap berbagai kasus yang terjadi selama ini.ant/mim