Kasus Buyat Jangan Diperdagangkan
4 LSM Gugat Newmont, ESDM

MANADO (Media): Sejumlah warga Desa Buyat Pantai, Kecamatan Ratatotok, Sulawesi Utara (Sulut), meminta masalah Desa Buyat tidak diperdagangkan. Karena itu, pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 Oke, katakanlah 11 orang yang diboyong LSM ke Jakarta karena sakit, tetapi mereka itu jangan membawa nama seluruh warga Desa Buyat Pantai yang berjumlah 71 Kepala Keluarga,  tegas Trince Andaki, tokoh masyarakat di Desa Buyat Pantai, kemarin.

Trince ditemui Media di Desa Buyat Pantai–kawasan Pantai Lakban, Ratatotok bagian Timur, kemarin, mengaku bersama keluarga sudah mendiami desa ini sebelum PT Newmont Minahasa Raya (NMR) masuk ke Ratatotok pada 1996. Karena itu, Trince sangat tidak sependapat dengan gerakan warga yang telah diboncengi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membesar-besarkan masalah Buyat.

 Lihat saja akibat ulah segelintir orang, kami nelayan jadi susah. Untung saja kini ikan hasil tangkapan sudah diterima di pasaran. 

Hal senada diutarakan Robert Sasuwuhe mengaku salah satu warga yang pertama bermukim di Desa Buyat Pantai. Menurut dia, kehadiran para LSM di Desa Buyat Pantai sejak 1996 dan kini telah meresahkan warga.

Diterima pasar

Sementara itu, pantauan Media di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Ratatotok, Belang, Ratahan, dan Langowan, kemarin, ikan-ikan hasil tangkapan nelayan di kawasan perairan Teluk Buyat dan sekitarnya sudah diterima para pedagang.

 Memang beberapa hari lalu kami masih menolak akibat informasi terlalu dibesar-besarkan, tetapi kini tidak lagi,  kata Trevi L, pedagang ikan Pasar Ratatotok. Hal sama juga terjadi di Pasar Belang, Ratahan, dan Langowan. Sejumlah pengusaha perikanan di Sulut juga mengaku produksi dan ekspornya tidak terpengaruh kasus Teluk Buyat.

Sementara itu, Gubernur Sulut Adolf J Sondakh meminta kalangan LSM, peneliti, dan masyarakat menahan diri soal dugaan pencemaran logam berat di Teluk Buyat.

Menurut Gubernur, melalui Kepala Tata Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Edwin, persoalan pencemaran Teluk Buyat telah menjadi kasus pidana setelah pihak korban warga Pantai Buyat mengadu ke Mabes Polri.

Sementara itu, Direktur Yayasan Kelola Sulut, Rignolda Djamaluddin, dihubungi terpisah menepis tuduhan bahwa LSM Yayasan Kelola menawari Rp35 juta setiap kepala keluarga di Desa Buyat Pantai.

LSM Gugat

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Elsam, dan Kontras menggugat PT NMR, Departemen Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup, kemarin, ke pengadilan karena telah melakukan kebohongan publik.

Menurut Raja Siregar dari Walhi, kemarin, di Jakarta, gugatan bersifat legal standing ini harus ditempuh karena ketiga institusi ini jelas melakukan pelanggaran hukum.  PT NMR telah melakukan kebohongan publik karena mereka menerapkan standar ganda dalam melaksanakan peraturan masalah lingkungan. 

Keempat LSM itu juga menuduh Menteri Lingkungan Hidup sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan PT NMR dalam pembuangan tailing ke laut. (VL/Nda/V-2)