Pernyataan Sikap Bersama
Tentang
Putusan Bebas terhadap Terdakwa Pranowo dalam Kasus Tanjung Priok
Korban dan keluarga korban Tanjung Priok dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan prihatin dan kecewa atas putusan Meajelis Hakim Pengadilan HAM Tanjung Priok atas terdakwa Pranowo, mantan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V Jaya, 10 Agustus 2004. Putusan bebas ini secara terbuka telah memberi justifikasi tidak adanya peristiwa kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada 12 September 1984 di Tanjung Priok yang bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapamngan. Selain itu, putusan ini telah menghancurkan harapan korban dan keluarga korban karena pengadilan tidak mampu untuk mengungkap kebenaran, memberikan keadilan serta memulihkan hak-hak korban yang telah diperjuangkan sejak 20 tahun lalu.
Majelis Hakim menyatkan bahwa terdakwa Pranowo tidak terbukti bertanggung jawab melakukan pelanggaran berat HAM berupa penyiksaan yang didakwakan. Lemahnya dakwaan terhadap Pranowo membuktikan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum adhoc selaku pihak yang mewakili korban dalam membutikan dalil-dalil dakwaannya. Bahkan, ketika putusan bebas dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum justru menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Berdasarkan hal tersebut, kami memberikan beberapa catatan, yaitu :
Korban dan keluarga korban Tanjung Priok serta Kontras juga menyesalkan tindakan Majelis Hakim yang menisbikan adanya pelanggaran berat HAM serta tidak mencantumkan pemenuhan hak korban berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Penyelidikan di Komnas HAM maupun penyidikan di Kejaksaan Agung telah menyatakan adanya pelanggaran berat HAM di Tanjung Priok pada 12 September 1984, sehingga negara harus memenuhi hak-hak korban, siapapun pelaku yang harus bertanggung jawab nantinya.
Selain itu, berdasarkan pemantauan dipersidangan, terungkap bukti keterlibatan pelaku penanggung jawab utama dalam kasus Tanjung Priok, yaitu Soeharto selaku Presiden RI, LB. Moerdani selaku Panglima TNI dan Try Sutrisno selaku Pangdam V Jaya (terlampir). Maka korban dan keluarga korban Tanjung Priok dan Kontras mendesak Kejaksaan Agung untuk membawa para pelaku tersebut ke Pengadilan HAM.
Jakarta, 11 Agustus 2004
Solidaritas untuk Kasus Tanjung Priok Korban dan Keluarga Korban Tanjung Priok, Kontras, Kelurga Korban Mei, GMNI, Kompak, HMI