Tempo Lolos dari Gugatan PPM

JAKARTA — Majalah mingguan Tempo lolos dari gugatan Pemuda Panca Marga (PPM). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak dapat menerima gugatan PPM terhadap Tempo yang dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan menghina penggugat melalui beritanya. Majelis yang dipimpin hakim Mulyani menyatakan gugatan penggugat kabur. Pertimbangannya, penggugat tidak merinci peranan masing-masing tergugat atas kedua tuduhan yang diajukan. Dalam gugatannya, tersebut tiga tergugat, masing-masing Pemimpin Redaksi Bambang Harimurty, majalah Tempo, dan PT Tempo Inti Media sebagai penerbit. Selain itu, majelis juga menilai gugatan ganti rugi tidak dapat didasarkan atas gabungan pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, dan pasal 1372 KUH Perdata tentang penghinaan. Menurut Mulyani, penggabungan kedua pasal yang digugatkan itu menjadi ambigu atau tidak jelas untuk menentukan permintaan ganti rugi. Gugatan PPM berpangkal pada penyerbuan kantor Kontras di Jalan Cisadane Jakarta Pusat, lebih setahun lalu. Majalah Tempo kemudian menuliskan peristiwa pada edisi 2-8 Juni 2003 dengan judul  Kalau Tentara Swasta Bergerak . Penggugat menganggap judul dan beberapa kata dalam tulisan itu bersifat menghina. Kata-kata yang dipermasalahkan, antara lain, ‘tentara swasta’, ‘gerombolan’, dan ‘anak bekas tentara’. Dalam berkas gugatannya, PPM meminta hakim mewajibkan tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil Rp 250 miliar, menutup majalah Tempo selama dua tahun, serta mewajibkan tergugat meminta maaf melalui berbagai media massa cetak dan elektronika. Sementara itu, Pemimpin Redaksi majalah Tempo, Bambang Harymurti, melaporkan Wali Kota Jakarta Pusat, Hosea Petra Lumbun, ke Mabes Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Usai melapor di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/8), mengatakan dirinya keberatan dengan keterangan Lumbun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencemaran nama baik Tomy Winata yang dibuat Polda Metro Jaya tertanggal 21 Maret 2003.  Dalam BAP itu, Lumbun menyatakan tidak pernah diwawancarai wartawan Tempo, padahal dua wartawan Tempo di dalam sidang perkara saya yakni Juli Hartoro dan Indra Darmawan di bawah sumpah menerangkan bahwa pernah mewancarai yang bersangkutan (Lumbun),  katanya. Menurut Bambang, keterangan Lumbun sebagai saksi yang dituangkan dalam BAP juga sudah dikuatkan keberatannya dalam berita acara penyumpahan. Karena itu, ia meminta Mabes Polri menyidik Lumbun dengan sangkaan pelanggaran pasal 242 ayat 2 KUHP yakni melakukan sumpah palsu. n fin/dwo/one