Atas Putusan Bebas Terdakwa Pelanggaran Berat HAM

Pernyataan KEPRIHATINAN

Atas Putusan Bebas Terdakwa Pelanggaran Berat HAM

Kasus Tanjung Priok dan Timor Timur

Kami sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya perkembangan penegakan HAM di Indonesia dan matinya nurani penegak hukum. Pengadilan ad hoc HAM Indonesia membebaskan terdakwa-terdakwa perwira tinggi militer dalam perkara Timor Timur dan Tanjung Priok. Pada kasus Timor Timur, Mayjen Adam Damiri dibebaskan pengadilan tinggi setelah sebelumnya semua terdakwa militer dan polisi juga dibebaskan. Kemudian 2 terdakwa kasus kejahatan HAM Tanjung Priok, Pranowo (bekas Komandan Pomdam) dan Sriyanto (bekas Kasi Ops. Kodim 0502-kini Komandan Jendral Kopassus) juga divonis bebas. Peristiwa ini melecehkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang diperjuangkan para korban.

Meskipun demikian, apa yang terjadi bukanlah hal yang merisaukan kami, para korban dan perjuangannya. Betapapun mengecewakan, perjuangan ini tidak akan berhenti. Menurut kami, tindakan-tindakan memalukan yang dipertunjukan negara kepada rakyat Indonesia membuktikan bahwa :

  1. Proses peradilan HAM ad hoc atas kasus Timtim dan Tanjung Priok merupakan bagian dari mata rantai impunitas terhadap kejahatan-kejahatan kemanusiaan.
  2. Tidak adanya upaya memberikan penghukuman terhadap para pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan adalah langkah yang melumpuhkan kemungkinan proses peradailan sebagai instrumen yang memastikan masyarakat tidak akan menjadi korban kejahatan yang serupa dikemudian hari. Keputusan itu menjadi semacam lampu hijau bagi tindakan-tindakan pelecahan kemanusiaan dikemudian hari.
  3. Peradilan ini merupakan tindak lanjut dari fakta adanya penghormatan negara kepada pelaku kejahatan kemanusiaan yang sebelumnya telah dilakukan. Termasuk dengan memberikan posisi strategis dalam jabatan publik, baik di institusi sipil maupun militer.

Namun demikian, apa yang terjadi hari ini bukanlah proses final dari upaya penyelesaian kasus-kasus kejahatan-kejahatan HAM. Tidak secara otomatis meletakan tuntutan keadilan dan membongkar kejahatan dalam peristiwa Tanjung Priok telah berakhir. Akan tetapi, justru kami melihat bahwa kejahatan itu masih terus berlanjut hingga hari ini. Sehingga kami melihat bahwa negara tetap memiliki kewajiban yang tidak bisa diingkari. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat agar tidak terjebak oleh ilusi pengadilan yang sama sekali menegaskan kejahatan dimasa lalu.

Jakarta, 13 Agustus 2004

Korban dan Keluarga Korban Tanjung Priok
DEMOS
ELSAM
LP-HAM
IMPARSIAL
KONTRAS
WALHI
YLBHI