Kontras: Tim Investigasi Munir Kurang Sempurna

Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Usman Hamid, menilai tim pencari fakta kasus Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih kurang sempurna. Kewenangan tim masih sangat terbatas untuk mampu menembus halangan-halangan politik yang diperkirakan berada di balik kematian aktivis HAM tersebut.

Usman khawatir pembentukan tim ini akan sia-sia. "Hari ini kami berkirim surat kepada Presiden memohon agar Presiden meninjau kembali kewenangan tim ini. Jika kewenangannya hanya sebatas ini, kami khawatir, tim ini hanya akan jadi formalitas belaka," kata Usman yang ditemui di kantor Kontas Jakarta, Jumat (24/12).

Berdasarkan Keputusan Presiden yang telah diterbitkan, disebutkan, tim ini berwenang membantu Polri dalam melakukan penyelidikan. Menurut Usman, ketentuan kewenangan ini terlalu umum. Ia mengingatkan, tujuan pembentukan tim adalah untuk memberikan dukungan pada kerja polisi dalam kasus ini. "Kalau maksudnya mem-back-up, seharusnya tidak hanya sebatas fase penyelidikan, tapi juga penyidikan," katanya.

Untuk itu, kata Usman, Presiden diharapkan mau merujuk kembali usulan kewenangan tim, yang telah disepakati dalam pertemuan antara pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, Dephuk dan HAM, serta aktivis HAM di Mabes Polri tanggal 21 Desember lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati, tim berwenang untuk memberikan pertimbangan atau pendapat kepada penyidik Polri dan mengusulkan arah penyelidikan dan penyidikan, serta memonitor dan mengevaluasi perkembangan. Tim juga berwenang, untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan, serta berkonsultasi dengan ahli-ahli dari dalam dan luar negeri.

"Dalam Keppres yang telah diterbitkan, tim ini hanya membantu, itupun sebatas penyelidikan, kami sama sekali tidak bermaksud untuk mensubordinasi pihak kepolisian. Kami hanya berharap bahwa tim ini memiliki kekuatan yang cukup untuk menembus halangan-halangan politik dalam upaya mengungkap kematian Munir," ujarnya.

Usman juga menyayangkan, komposisi anggota tim yang tidak memasukkan nama Ketua Umum Muhammadiyah Syafiâ??i Maâ??arif dan pengacara senior Todung Mulya Lubis. Dua orang ini dipandang sebagai tokoh yang memiliki kekuatan politik.

Berdasar Keppres yang baru diterbitkan, anggota tim ini adalah: Brigjen Pol Marsudi sebagai Ketua, Asmara Nababan sebagai wakil ketua. Lalu anggotanya, Bambang Wijajanto, Hendardi, Usman Hamid, Munarman, Smita Notosusanto, I Putu Kusa (Dir.Penuntutan Jampidum Kejagung), Kamala Tjandrakirana, Nasaruddin Bunas (Dephuk dan HAM), Retno Marsudi, Arief Havas Oegroseno, Rachland Nashidik, dan Muâ??in Idris. (Glo)