Surat Fiktif Mengatas-namakan KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, pada hari Kamis, 06 Januari 2004 mendapat konfirmasi dari rekan di LBH Apik di Jl. Raya Tengah No. 16, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur tentang datangnya seorang polisi, Sutrisno anggota Polsek Kramat Jati atas perintah dari Kanit Intel Iptu Wasito. Polisi itu datang membawa surat berkaitan dengan agenda diskusi soal bencana alama di Aceh. Kegiatan ini dijadwalkan di LBH APIK dengan mengatasnamakan Solidaritas Untuk Rakyat Aceh berkerjamasa denga KontraS dengan penandatangan Usman Hamid-Koord. KontraS dan Yusuf Lakaseng-Ketua Umum PRD. Surat undangan kegiatan ini di peroleh dari Polres Jakarta Timur

Selain acara tersebut diatas Polisi juga menunjukkan surat No.01/II/BP KONTRAS/XII/2004, tentang kegiatan malam dana peduli Aceh yang dijadwalkan pada 8 Januari 2004 di UI Salemba dengan mengataskan namakan KontraS, beserta lampiran kepanitiaan acara malam dana tersebut.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh KontraS kepada Kanit Intel Polsek Kramat Jati, KontraS mendapat penjelasan bahwa surat-surat tersebut diterima oleh Kapolsek Kramat Jati dari orang yang bernama Sugeng. Nama Sugeng inipun ada pada surat perihal malam dana diatas dengan nama lengkap Sugeng Paryanto jabatan Sekretaris Umum. Kanit Intel Polsek Kramat Jati tersebut menyatakan mengenal orang bersangkutan tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya.

Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan KontraS tersebut, maka perlu kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, KontraS tidak pernah memiliki ageda diskusi (yang disebut �Rembuk Nasional�) bersama Solidaritas Untuk Rakyat Aceh (atau siapapun) di LBH APIK hingga saat ini.
Kedua, KontraS tidak memiliki agenda melakukan malam dana peduli Aceh pada 8 Januari 2005 di UI Salemba. Dalam menghimpun bantuan kemanusian untuk Aceh dari masyarakat luas, KontraS hanya menerima bantuan yang kirim langsung ke kantor KontraS, Jl. Borobur No. 14, Menteng atau melalui Rek 2-072-267-196 Bank BII cabang Proklamasi, Jakarta.

Berdasarkan hal tersebut diatas KontraS menyatakan:
1.Surat-surat tersebut adalah fiktip baik subtansi (kegiatan) maupun maupun formil (kop surat, no. surat, stempel dan tanda tangan).
2.Pembuat surat-surat ini bisa jadi berangkat dari 2 kepentingan, pertama, material (uang), dengan cara pengajuan proposal fiktif pada berbagai pihak. Kedua, merusak citra KontraS yang saat ini tengah aktif menggalang bantuan kemanusian untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumut.
3.Meminta masyarakat mewaspadai upaya-upaya jahat yang berusaha mendiskriditkan KontraS atau lembaga lainnya yang saat ini tengah berkonsentrasi menghimpun dan menyalurkan bantuan ke Aceh dan Sumut.
4.Polri cq Polres Jakarta Timur harus menjelaskan dan mengusut pihak-pihak yang sengaja pembuat surat fiktip tersebut, karena surat-surat tersebut kami ketahui pertama dari pihak kepolisian-Polsek Kramat Jati.

Demikian penjelesan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Jakarta, 6 Januari 2005

Badan Pekerja KontraS