Polisi Periksa Sekretaris Kepala Pilot Garuda

JAKARTA (Media): Sekretaris Kepala Pilot Garuda Rochaeni Aeni diperiksa penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Rochaeni mengaku sengaja membuat surat penugasan berlaku surut untuk Pollycarpus Budihari Priyanto.

Menurut sumber Media di Mabes Polri, Rochaeni belum bersedia menjelaskan secara rinci orang yang menugaskan dirinya untuk membuat surat tersebut. "Namun, dia belum menjelaskan, siapa orang di balik kejanggalan surat penugasan itu," kata salah seorang penyidik di Mabes Polri, kemarin.

Menurut polisi yang enggan disebut namanya itu, Rochaeni akan diperiksa kembali guna mengorek nama yang menyuruh dia membuat surat penugasan buat Pollycarpus, yang berlaku surut.

Surat Pollycarpus berangkat ke Belanda disebutkan bertanggal 6 September 2004, untuk keberangkatan 7 September. Padahal, surat itu bukan dibuatkan tanggal 6 September 2004, melainkan tanggal 15 September 2004.

Polisi masih mempertanyakan orang yang menyuruh Rochaeni melakukan kebohongan itu. Sementara Rochaeni tetap menutup mulutnya dan tidak bersedia menyebut orang yang menugaskannya.

Hingga kemarin, sudah enam hari lima malam Pollycarpus menginap di Mabes Polri. Meski demikian, tadi malam Pllycarpus masih berstatus saksi.

Kuasa hukum Pollycarpus, Suhardi Somomoeljono mengatakan, materi pemeriksaan sekitar kehidupan pribadi dan pekerjaan serta pertemuannya dengan Munir dan keluarga. "Belum masuk soal kepemilikan senjata api Pollycarpus, soal senjata apinya maupun soal kejadian di pesawat," ujarnya.

Dia menambahkan, selain itu penyidik juga menunjukkan sejumlah surat-surat atau bukti yang dimiliki Mabes Polri kepada Pollycarpus. "Ada beberapa surat yang di-cross chek kepada Pollycarpus. Sebagian besar surat -surat dari Garuda," ujarnya.

TPF Intervensi

Sementara itu, Suhardi juga menyempatkan diri mengirimkan nota keberatan atas keberadaan dan intervensi Marsudi dalam penyidikan dan pemeriksaan Pollycarpus, dalam kasus kematian Munir. "Marsudi sebagai TPF tidak berhak ikut dalam proses penyidikan dan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Saya tahu, dia penyidik dan juga TPF. Namun, dalam kasus Munir, dia itu TPF," kata Marsudi.

Marsudi yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Badan Reserse Kriminal (Karorenmin Bareskrim) Polri, ketika ditanyai komentarnya soal keberatan kuasa hukum Pollycarpus, menyatakan bahwa dirinya sebagai penyidik yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk membantu polisi dalam mengungkap kasus ini. "Tetapi dalam pemeriksaan, saya sebagai TPF, saya hanya diam melihat proses pemeriksaan itu dan tidak berkomentar, tidak mengganggu dan tidak melakukan intervensi apa pun," kata Marsudi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) Usman Hamid mengatakan, komponen lembaga swadaya masyarakat (LSM) di tubuh Tim Pencari Fakta (TPF) Munir mendesak agar TPF menyelidiki dugaan keterlibatan intelijen dalam kematian Munir.

Dia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi dugaan keterlibatan aparat intelijen. "Informasi itu terlalu penting diabaikan, namun terlalu bahaya untuk dipercayai," ujarnya kepada wartawan di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, TPF menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan ke Badan Intelijen Negara (BIN) pada Rabu (23/3). Sedangkan masukan dari unsur LSM dalam TPF untuk melakukan pemeriksaan terhadap informasi keterlibatan BIN akan dibicarakan dalam rapat TPF mendatang.

Di tempat terpisah, Kepala BIN Syamsir Siregar menyatakan, jika terbukti ada orangnya yang terlibat, ya diproses saja. "Kita jangan bicara indikasi, tetapi bukti. Itu kan belum ada. Namun seandainya ada keterlibatan, ya kita proses hukum," kata Syamsir usai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Jakarta, kemarin.