Polri: Polycarpus Hanya Menyediakan Fasilitas

JAKARTA — Tersangka kasus pembunuhan Munir, Polycarpus Budihari Priyanto, masih belum mengungkapkan siapa pembunuh Munir. Dia menolak tudingan sebagai ekskutor. Kepada polisi, Polycarpus mengungkapkan dia hanya berperan membantu dan menyediakan fasilitas saja. "Dia (Polycarpus –Red) belum bersedia membuka informasi lain menyangkut kematian munir, termasuk siapa yang memberi racun itu," kata Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Pranowo Dahlan, di Mabes Polri, Senin (21/3).

Dengan pernyataan ini, polisi mengakui ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu. Hanya saja, Pranowo belum bisa menjelaskan. Proses pengusutan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain, terbuka. Kepolisian memang menggunakan pasal pembunuhan terencana untuk menjerat tersangka. Polycarpus disangka terlibat dan turut serta dalam pembunuhan terencana terhadap Munir. Dia dianggap melanggar pasal 340 jo to 55 jo to 56 KHUP. Selain itu, Polycarpus juga dikenakan pasal subsider pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pengacara Pollycarpus, Suhardi Somomoeljono mengungkapkan ancamannya adalah hukuman mati atau seumur hidup. Ancaman itu, menurutnya, tergantung pada peran Pollycarpus dalam kasus ini. Hingga kini Suhardi belum mengetahui secara pasti apa peranan kliennya dalam pembunuhan Munir sebagaimana disangkakan polisi. Sementara itu, Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menyatakan siap membantu penyidikan polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.

Emirsyah juga menyatakan, pihaknya telah menunjuk juru bicara PT Garuda Indonesia, Pujobroto, sebagai penghubung dengan pihak terkait. Ia juga menegaskan, jika ternyata dalam proses penyidikan juga melibatkan karyawan Garuda lainnya maka ia juga akan menyerahkannya kepada yang berwajib. Emirsyah juga menemui sejumlah orang dari Kontras yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung PT Garuda Indonesia. Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.