Belum diajukannya Kasus Kekerasan Terhadap KontraS tahun 2003




Untitled Document

Pers Release

Nomor : 18 /SP-KontraS/V/2005

Tentang

Protes Keras Atas Belum Diajukannya Ke
Persidangan Kasus Kekerasan Terhadap KontraS tahun 2003

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan protes keras Jaksa Agung RI atas Belum diajukannya kasus Perusakan Kantor dan Penganiayaan Aktifis KontraS ke pengadilan hingga saat ini. KontraS mencurigai berlarut-larut proses hukum atas kasus ini merupakan sesuatu yang disengaja untuk mempeti-eskan kasus ini.

Perusakan Kantor dan Penganiayaan terhadap Aktifis KontraS ini terjadi tepat apda 2 tahun lalu, 27 Mei 2003. pelaku dari tindak kekerasan ini adalah ormas Pemuda Panca Marga, yang memprotes sikap KontraS terhadap konflik Aceh sewaktu itu. Pada mulanya kasus ini telah ditangai onleh pihak Polres Jakarta Pusat. Namun kemudian kasus ini oleh polisi Penyidik telah diserahkan kepada kejaksaan Negeri Jakrta Pusat terakhir pada Juni 2004 setelah sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilengkapi.

Pada Selasa tanggal 3 Mei 2005, KontraS yang diwakili oleh Sdr. Ori Rahman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili oleh Jaksa Bpk. Edi Saputra tidak dapat memberi penjelasan tentang perkembangan kasus tersebut karena ia beralasan baru saja mendapat disposisi / tugas dari Kasi Pidum Bpk, Nur Alim untuk menangani kasus ini. Selanjutnya Bapak Edi meminta waktu satu minggu untuk dapat memberi informasi perkembangan kasus tersebut, tetapi samapai dengan 25 Mei 2005 Pak Edi masih belum bisa memberi informasi atas kasus kami tersebutm dengan alsan masih mencari nomor berkas perkaranya. Penjelasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar bagi kami atas langkah Kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena ternyata setelah hampir dua tahun kasus tersebut berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beluma ada penanganan yang seius dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Terhambatnya proses hukum atas kasus peruskaan kantor KontraS setelah dua tahun berjalan menurut kami karena disebabkan Kejaksaan Negeri Jakarta pusat tidak serius atau bahkan berusaha mempeti-eskan kasus ini.

Berdasarkan uraian ersebut diatas KontraS meminta Jaksa Agung untuk :

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menindaklanjuti proses hukum atas kasus kekeraan terhadap KontraS ini dengan melimpahkan ke pengadilan.
  2. Mengambil tindakan tegas terhadap aparat Kejaksaan Negeri Jakrta Pusat yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atu bahkan menghalangi-halangi adanya proses hukum atas kasus terseut.

Demikianlah Surat kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Mei 2005

Badan Pekerja KontraS

Edwin Partogi
Kepala Bidang Operasional