Sampai Kapan Kami Harus Menunggu

Siaran Pers Bersama

Tentang

SAMPAI KAPAN KAMI HARUS MENUNGGU?

Penundaan keadilan adalah bentuk penolakan terhadap keadilan

Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD), adalah sebuah Federasi HAM di tingkat regional dimana Munir sebagai ketuanya sejak Agustus 2003 hingga akhir kematiannya, adalah sangat mengecewakan dengan adanya tindakan dari pemerintah Indonesia yang lamban sehubungan dengan penemuan Tim investigasi untuk kasus Munir. Kami, KontraS , IKOHI dan beberapa kelompok masyarakat lainnya menuntut untuk dibentuknya Tim independen baru untuk memastikan penyelesaian kasus Munir dengan maksud mengungkap adanya kebenaran, menghukum para pelaku dengan hukuman maksimal.

Sudah hampir satu tahun sejak berita kematian pembela HAM Indonesia dan Ketua dari Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD), Munir mengagetkan masyarakat international. Namun, hingga sekarang, hanya satu orang yang telah ditahan, kebenaran dibalik pembunuhan tersebut masih menyisakan ketidakjelasan. Pelaku utama dari pelanggaran hak hidup yang paling mendasar ini belum juga diketahui.

Keluarga Munir, seluruh masyarakat Indonesia, khususnya komunitas HAM dan masyarakat Ham internasional dimana Munir juga menginginkan danya kebenaran dan keadilan sekarang juga. Kebenaran yang tersembunyi adalah bagian dari pelanggaran. Penundaan keadilan adalah penolakan terhadap keadilan. Kami tidak dapat menunggu lebih lama! Kebenaran harus sudah dapat diungkap sebelum peringatan kematian Munir pertama tanggal 7 September 2005 , setelah itu, proses memperoleh keadilan harus dilakukan tanpa ada lagi penundaan.

Oleh karena itu, AFAD mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yodhoyono untuk segera membentuk Tim baru yang lebih efeisien dan efektif mempercepat pengungkapan kasus Munir. AFAD khawatir jika proses yang lamban ini terus bejalan dan berjalan, maka kasus Munir akan berada dalam ketidakjelasan, oleh sebab itu, limgkaran impunity bagi pelaku akan terjadi di Negara ini.

Indonesia baru-baru ini sebagai ketua komisi HAM PBB. Sebagai ketua dari badan HAM internasional terpenting ini, pemerintah Indonesia sudah seharusnya menunjukkan secara konkrit dalam kepastiannya mengungkapkan kasus Munir, diantara pelanggaran HAM lainnya. Hal ini dapat memperoleh pandangan yang bagus jika pemerintah Indonesia menunjukkan tindakan yang konkrit kepada masyarakat †penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan menghentikan pelanggaran HAM yang sedang berjalan sebagai bagian yang integral. Pemerintah Indonesia bisa memperoleh sesuatu yang berharga pada posisinya saat ini sebagai ketua Komisi HAM yang diembannya.

Keadilan untuk Munir! Keadilan bagi semua korban pelanggaran HAM di Indonesia!

Jakarta , 29 Juli 2005

 

MARY AILEEN D. BACALSOUSMAN HAMID
Sekretaris Jenderal AFADKoordinator KontraS Jakarta
OSLAN PURBAASIAH

Koordinator KontraS Medan

Koordinator KontraS Aceh
HARRYASIAHMUGIYANTO

Kepala Operasional KontraS Papua

Ketua IKOHI