Hasil Pengadilan HAM AD HOC Tanjung Priok

Pernyataan Bersama

Koalisi Masyarakat untuk Penuntasan Kasus Tanjung Priok

Tentang

HASIL PENGADlLAN HAM AD HOC TANJUNG PRIOK
SEBAGAI KEJAHATAN SERIUS

Upaya korban selama dua dasawarsa lebih (21 tahun) untuk mencari keadilan, secara gambling telah dihambat oleh pengadilan yang seharusya memberi keadilan itu sendiri. Adalah satu hal yang sangat menyedihkan bagi perangkat aparat penegak hukum dinegeri ini mulai dari KOMNAS HAM, Kejaksaan Agung dan Pengadilan HAM Tanjung Priok yang beberapa waktu lalu telah memposisikan dirinya sebagai mesin cuci politik dosa para pelaku pelanggar HAM dengan menghilangkan dan membebaskan mereka dari kewajiban dan tanggung jawab atas serangkaian kejahatan sistematis pada peristiwa Tanjung Priok.
Atas beberapa hal tersebut, kami menyatakan bahwa :

  1. Mengecam dan menolak keputusan pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok yang tidak memberikan ruang apapun bagi penyelesaian pertanggung jawaban kejahatan kemanusiaan di peristiwa Tanjung Priok. Lebih dari itu, kami juga mengutuk fakta yang menunjukkan bahwa pengadilan secara sadar telah memposisikan dirinya menjadi pelaku kejahatan lanjutan dengan membebaskan para pelaku, menggantung nasib korban dan mengaburkan peristiwa pelanggaran HAM Priok yang sebenamya.
  2. Meminta Pemerintah bertanggung jawab atas serangkaian buruknya keputusan pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok yang semakin mengkaburkan penyelesaian kasus ini.
  3. Mendesak Mahkamah Agung untuk menyelidiki berbagai proses dan keputusan controversial berseragam dan bersenjata serta intimidasi lainnya pada kasus Tanjung Priok berdasarkan hukum yang harus bertanggung jawab pada pemenuhan keadilan korban.
  4. Mendesak agar Kejaksaan Agung menindak lanjuti proses pemenuhan hak-hak korban sesegera mungkin. Hal ini perlu secepatnya dilakukan agar lembaga Kejaksaan Agung tidak semakin dianggap menjadi bagian dari institusi yang merusak pencapaian keadilan korban.
  5. Mengecam tindakan semua pihak termasuk para pelaku pelanggar HAM kasus Tanjung Priok yang dengan sengaja mengadu domba korban, masyarakat dan sistem keadilan sehingga rnerusak akses pencapaian keadilan bagi para korban serta menciptakan kejahatan baru yaitu : kejahatan tanpa hukuman (impunity)
  6. Kami para korban akan terus MEMBURU KEADlLAN, MELAWAN IMPUNITY DAN MENGEJAR NEGARA AGAR SERIUS MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PELANGGARAN HAM BERAT TANJUNG PRIOK.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Jakarta, 12 September 2005

KOALISI MASYARAKAT UNTUK PENUNTASAN KASUS PRIOK IKKAPRI,lPHAM, KONTRAS,IKOHI,IMPARSIAl, GMNI.UKI, KOMPAK, PRP, GPI, LS-
ADI, FPPI, lMND, PRD, SEKAR, SBJ, BURUH MIGRAN, KEl.KORBAN 65, KELUARGA
KORBAN MEI, FMNP