Konvensi Perlindungan Semua Orang Dari Penghilangan Paksa

Siaran Pers Nomor: 26/SP-KontraS/IX/2005

KONVENSI INTERNASIONAL

PERLINDUNGAN SEMUA ORANG DARI PENGHILANGAN PAKSA

 

KontraS dan organisasi korban orang hilang dari Asia dan Amerika Latin mengikuti pembahasan draft instrumen perlindungan orang hilang, 12 s/d 23 September 2005, di Jenewa. Pembahasan difasilitasi oleh Ambassador Bernard Kessedjian, Ketua Kelompok Kerja PBB untuk Penghilangan Paksa ( United Nations on Enforced Disappearance -UNWGEID), dihadiri sekitar 150 negara dari Amerika Latin, Eropa, Afrika, hingga Asia. Delegasi KontraS juga bertemu Makarim Wibisono, Indonesian Ambassador untuk PBB yang juga ketua sidang ke-61 Komisi HAM PBB.

KontraS dan IKOHI menyambut positif sikap negara-negara termasuk Indonesia yang akhirnya menyetujui draft konvensi dengan badan otonom yang memantau pelaksanaan konvensi. Persetujuan negara-negara amat penting artinya bagi perjuangan melawan penghilangan paksa. Ini adalah peluang baru setiap negara untuk mencegah penghilangan paksa di masa depan. Ini juga peluang baru bagi korban untuk memperjuangkan hak-haknya hingga di tingkat internasional.

Beberapa prinsip dan ketentuan pokok yang tertuang dalam Konvensi adalah :

  • Negara wajib memastikan adanya pemidanaan atas penghilangan paksa (Pasal 7)
  • Tidak ada pengecualian apapun, apakah dalam keadaan perang atau ancaman perang, instabilitas politik dalam negeri, atau darurat publik apapun, yang bisa membenarkan tindakan penghilangan paksa (Pasal 1).
  • Penghilangan paksa harus diakui sebagai kejahatan dibawah hukum pidana (Pasal 4)
  • Penghilangan paksa yang dilakukan secara sistematis atau meluas adalah crimes against humanity (Pasal 5)
    1. Kategori orang yang bisa dituntut dalam penghilangan paksa, setidaknya (Pasal 6)
      setiap orang yang melakukan, memerintahkan, menghasut, atau membujuk perbuatan, percobaan perbuatan, kaki tangan dari, atau berpartisipasi dalam sebuah penghilangan paksa.
    2. Atasan, yang
      1. mengetahui, atau yang jelas terindikasi bahwa anak buah dibawah otoritas dan kontrolnya telah melakukan sebuah kejahatan penghilangan paksa;
      2. menjalankan tanggungjawab efektif dan kontrol terhadap aktifitas kejahatan penghilangan paksa.
      3. gagal mengambil semua langkah yang perlu dan beralasan dalam lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menekan perbuatan penghilangan paksa atau menyerahkannya pada otoritas yang kompeten untuk investigasi dan penuntutan.
    3. Tidak ada perintah atau instruksi dari otoritas publik apapun, sipil, militer atau yang lainnya, yang bisa membenarkan sebuah kejahatan penghilangan paksa.

Secara politik, hukum, dan moral, kemajuan ini bisa menjadi tonggak baru penegakan HAM khususnya perlawanan dunia atas praktik penghilangan paksa atasnama apapun, termasuk atas nama memerangi terorisme atau doktrin keamanan nasional lainnya.

KontraS dan IKOHI akan mendorong kemajuan ini dengan strategi kerja yang paralel :

Pertama , melanjutkan upaya pengesahan konvensi oleh Majelis Umum PBB, dengan meminta pemerintah Indonesia memotori pengesahan konvensi setidaknya di tingkat Asia paska ratifikasi Indonesia atas dua Kovenan Induk PBB mengenai hak-hak sipil-politik (ICCPR) dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ICESCR). Kredibilitas demokrasi Indonesia dibawah pemerintahan SBY meningkat di Asia dan di mata dunia. Indonesia juga bisa mengajukan warganegaranya menjadi anggota Komite Pemantau Pelaksanaan Konvensi Orang Hilang. Ini akan berpengaruh positif pada kondisi domestik hak asasi manusia. Jika tidak, Indonesia kehilangan peluang untuk menunjukkan kepada dunia perubahan positif demokrasi di Indonesia.

Kedua , mendorong integrasi prinsip dan ketentuan pokok konvensi ke dalam sistim hukum domestik. Misalnya dalam upaya penyelidikan dan penyelesaian kasus penculikan dan penghilangan paksa oleh Komnas HAM, Jaksa Agung dan Pengadilan HAM. Atau mendorong integrasi konvensi ke dalam pembahasan DPR tentang revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP; misalnya memasukan rumusan penghilangan paksa ke dalam KUHP yang baru dan ketentuan pokok lainnya.

Untuk mendukung agenda paralel diatas, KontraS dan IKOHI akan mengkampanyekan pentingnya konvensi orang hilang di tingkat nasional, regional dan internasional.

Demikian hal ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Jakarta, 28 September 2005

Usman Hamid
Mugiyanto
Koordinator KontraS
Ketua IKOHI

Lampiran