Merisaukan Tertutupnya Kerja Tim Penyelidik Orang Hilang

STATEMEN BERSAMA IKOHI DAN KONTRAS
No. /JOIN-STA/IK-KTRS/V/2005

“MERISAUKAN TERTUTUPNYA KERJA TIM PENYELIDIK ORANG HILANG”

Sehubungan dibentuknya Tim ad hoc Penyelidik Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997/1998 berdasarkan SK Komnas No. 23/Komnas/X/2005 dengan jangka waktu kerja 1 Oktober 2005 s/d 31 Desember 2005, dan diperpanjang masa tugasnya s/d 31 Maret 2006 (SK Komnas HAM No.29/Komnas HAM/XII/2005), kami ingin menyampaikan beberapa hal yang mulai merisaukan korban dan keluarga korban orang hilang.

Pertama, kami menyayangkan lemahnya sosialisasi ataupun publikasi proses kerja Tim ad hoc Penghilangan Paksa 1997/1998 periode pertama, termasuk kemajuan dan capaian kerja dari tim tersebut. Tim terlihat cenderung menutup diri pada publik (media) dan korban. Kondisi ini jelas merugikan korban dan keluarga korban serta masyarakat yang berkepentingan atas masalah ini.

Kedua, ketertutupan ini kemudian menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menghambat kerja tim sehingga kasus ini tidak terungkap. Ini menjadi wajar bila merujuk pengalaman penyelidikan tim-tim terdahulu dan insiden pertemuan informal antara tim sebelumnya dengan Wiranto.

Hingga saat ini korban, keluarga korban dan publik menunggu adanya informasi yang memadai tentang keberadaan tim dan hasil kerjanya. Padahal tim ini dibiayai oleh APBN yang notabene harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Menyimak proses pengusutan yang saat ini sedang berlangsung, maka kami, IKOHI dan KontraS bersama korban dan keluarga korban penghilangan paksa menyatakan dengan amat menyesal untuk menolak memberikan kesaksian dan dukungan kepada kerja KPP HAM Penghilangan Orang secara Paksa 1997/1998 sampai ada komitmen tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kami memerlukan komitmen tinggi tim penyelidik, agar mampu mengungkap dan menemukan nasib serta keberadaan para aktifis yang hilang hingga saat ini. Termasuk memeriksa pihak-pihak terlibat dan bertanggungjawab untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.

Adapun bentuk konkret dari komitmen tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan itu antara lain; jadwal pemeriksaan aparat TNI/Polri yang dipublikasikan; jadwal inspeksi tempat-tempat yang diduga menjadi tempat interogási, penyekapan dan penyiksaan aktifis yang telah dilepaskan ataupun masih hilang.

Kami juga merisaukan sikap Presiden dan DPR yang kurang menunjukkan dukungan penuh atas usaha-usaha korban dan keluarga korban orang hilang. Padahal ini adalah bagian dari perjuangan menegakan hukum dan keadilan.

Jakarta, 17 Januari 2006

 

Mugiyanto                                                                                                                          Usman Hamid
Ketua IKOHI                                                                                                                        Koordinator KontraS