Pemerintah Harus Segera Penuhi Korban Sutet

Pers Release
Nomor:03/SP-KontraS/I/06
Tentang
Pemerintah Harus Segera Penuhi Tuntutan Korban Sutet

Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Pemerintah segera menjawab tuntutan korban Saluran Udaran Tegangan Tinggi (Sutet) dari lima desa di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.  Pembiaran oleh negara terhadap aksi mogok makan dan jahit mulut para korban yang memperjuangkan hak ini dapat dilihat sebagai kekerasan negara by ommission.

KontraS menilai tindakan yang dilakukan oleh para korban Sutet yang melakukan aksi mogok makan dan menjahit mulut tidak dapat dilihat sebagai tindakan yang otonom. Akan tetapi merupakan reaksi dari sikap protes terhadap absennya negara memenuhi hak para korban Sutet terhitung sejak 1996. Proses panjang memperoleh keadilan yang diabaikan oleh negara telah melahirkan frustasi Kefrustasian yang melahirkan amarah merupakan reaksi yang sangat manusiawi dari penderitaan yang tak pernah diobati dari kebijakan negara.

Bila negara tetap mempertahankan sistem yang menjauhkan korban dari keadilan yang menjadi haknya. Maka sulit terhindari kekerasan kemudian menjadi pilihan aksi bagi upaya terpenuhi tuntutan.

Dalam perspektif HAM aksi yang dilakukan oleh warga korban sutet dengan cara mogok makan dan jahit mulut ini tidak dipisahkan dari kebijakan negara yang mendahuluinya. Sehingga segala resiko keselamatan jiwa dari para peserta aksi mogok makan ini menjadi tanggungjawab negara.

KontraS sangat mengkuatirkan keselamatan warga yang melakukan mogok makan. Pemberhentian aksi ini hanya dapat dilakukan apabila pemerintah segera memberikan ganti rugi penuh terhadap warga yang terkenan dampak dari Sutet ini. Mencegah jatuh korban jiwa, KontraS mendesak Pemerintah segera memenuhi hak korban Sutet.

Jakarta, 18 Januari 2006
Badan Pekerja KontraS

 

Usman Hamid
Koordinator