Harus Diubah Sikap Pemerintah Tangani Kasus Ahmadiyah

Siaran Pers
No : 07/SP/KontraS/II/2006
Tentang
HARUS DIUBAH SIKAP PEMERINTAH TANGANI KASUS AHMADIYAH

KontraS mengutuk keras aksi serangan massa yang brutal terhadap jemaat Ahmadiyah di Lombok Barat, NTB. Bentuk hasutan, atau pembiaran terhadap serangan kekerasan tidak bisa dibenarkan atas alasan apa pun. Serangan ini merupakan pelanggaran HAM yang serius yang harus diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Menurut kami, salah satu akar masalah terletak pada aturan hukum yang tidak konsisten. Ada aturan yang melindungi kebebasan beragama sesuai keyakinan (UUD 1945 dan UU HAM) tetapi ada juga aturan yang melarang kebebasan beragama sesuai keyakinan diluar otorisasi negara (KUHP).

UUD 1945 dan UU No.39/1999 melindungi hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri sebagai hak fundamental. Sementara KUHP justru digunakan untuk mengekang hak setiap orang untuk beragama sesuai keyakinannya.

Pemerintah harus merevisi ketentuan KUHP tersebut untuk mencegah terjadinya hasutan, paksaan dan serangan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di manapun.

KontraS mengkritik pernyataan Menteri Luar Negeri yang menilai tidak cukup alasan bagi warga Ahmadiyah untuk mencari suaka politik. Hak mencari suaka adalah hak yang juga dilindungi hukum nasional; Pasal 28 UU 39/1999 tentang HAM dan tergolong hak atas rasa aman.

Tidak berlakunya hak suaka hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan prinsip PBB. Warga Ahmadiyah tidak masuk kategori tersebut. Karena itu, cukup alasan untuk mencari suaka bila pemerintah benar-benar tidak menjamin perlindungan politik, hukum dan keamanan.

Pemerintah harus segera memperkuat perlindungan setiap orang untuk beragama sesuai keyakinannya dengan cara mengubah paradigma hukum pemerintah dalam menangani masalah yang berkaitan dengan keyakinan, identitas, maupun cara hidup beragama.

Jakarta , 7 Februari 2006
Badan Pekerja

Usman Hamid
Koordinator

Lampiran I : (ketentuan hukum indonesia tentang masalah beragama)
Lampiran II : (Tabel masalah kebebasan beragama di Indonesia 2005)