Tantang Gubernur Terpilih Tandatangan Kontrak Politik

Press Release

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Sulawesi
Tantang Gubernur Terpilih Tandatangan Kontrak Politik :
Tidak Akan Ada Darurat Sipil Di Poso

Palu, KontraS – Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng)—terpilih, HB
Paliuddju, tentang belum dibutuhkannya Darurat Sipil di Kabupaten Poso, seperti
yang dilansir berbagai media cetak lokal, Sabtu (28/1). Kami nilai sebagai sebuah
langkah maju.

Kami sangat menghargai pernyataan Gubernur terpilih tersebut, memang sudah
seharusnya seorang Kepala Daerah, harus tegas dalam menyatakan sikapnya, terutama
dalam penanganan keamanan, termasuk penanganan Poso yang selama ini dilanda
konflik kemanusiaan.

Namun pernyataan itu, sebaiknya bukan hanya sebuah lips service belaka, guna
memuaskan public dan media cetak, yang belakangan ini menginginkan langkah
kongkrit Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng dalam menyikapi aksi-aksi kekerasan
yang menjelujur dari Poso hingga Palu sepanjang tahun ini.

Selama ini, keinginan masyarakat luas untuk mendapatkan jaminan keamanan yang
utuh, salah diartikan oleh Pemerintah dan Aparat Keamanan dengan menjawab
aksi-aksi kekerasan dengan pembangunan Satuan Tugas (Satgas) Baru, Operasi
pemulihan dan penambahan aparat. Contoh, kasus Mutilasi dijawab dengan Satgas
Poso, Peristiwa Bom Maesa dijawab dengan pembentukan Komando Operasi Keamanan
(Koopskam) yang membawahi Satgas Poso, serta peningkatan Status Polres Poso
menjadi Polres Khusus, dan tak ketinggalan disertai pula penambahan Pasukan di
Poso. Namun, aksi-aksi kekerasan masih terus terjadi.

Seharusnya, HB Paliudju-Ahmad Yahya, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
2006-2011, sudah harus membuat konsep penanganan Poso yang lebih manusiawi dan
menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), terutama pasca konflik dan rehabilitasi saat
ini. Sudah saatnya, mereka berdua menyatakan sikap bahwa penanganan Poso bukan
dengan pendekatan yang militeristik, karena hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Kami menyarankan, sebaiknya dalam jangka waktu 3 Bulan setelah dilantik, Gubernur
terpilih telah mempublikasi konsep penanganan Poso yang komprehensif serta
menghargai HAM. Sebaiknya, pernyataan “Belum Memerlukan Darurat Sipil Di Poso”
dituangkan dalam Kontrak Politik pada saat pelantikannya nanti, yang melibatkan
Tokoh-tokoh Agama dari Poso, Ormas dan Organisasi Sosial lainnya yang selama ini
concern dengan penanganan pasca konflik Poso. (##)

Palu, 8 Februari 2006
Komisi untuk Orang Hilang dan korban Tindak Kekerasan
(KontraS) Sulawesi

(Edmond Leonardo Siahaan, SH)
Koordinator

Salam Hormat,

 

Edmond Leonardo S