Mendesak Perlindungan Saksi Korban Talangsari

Siaran Pers KontraS
Nomor : 8/SP-KontraS/II/06
Tentang
MENDESAK PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN TALANGSARI

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto untuk mengintruksikan jajaran Polda Metro Lampung dan jajaran Polda Jawa Tengah (Solo) untuk memberi perlindungan hukum dan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban Talangsari Lampung. Jaminan ini diperlukan agar saksi dan korban Talangsari yang kini kembali pulang tidak diteror dan diintimidasi.

Saat di Jakarta, saksi dan korban menerangkan teror yang dialami saat menuju Jakarta beberapa hari lalu. Untuk alasan keamanan, nama-nama mereka tak dapat disebutkan.

Aksi teror ini antara lain; pertama, saksi dan korban Talangsari didatangi satu per satu di rumah dan di jalan, ada yang rumahnya digeledah, dan diancam akan dihabisi nyawanya.

Kedua, menjelang keberangkatan ke Jakarta, rumah dan aktifitas para saksi dan korban saat berangkat dari rumah masing-masing menuju pintu luar desa diikuti (diinteli). Ada yang langsung diancam agar tidak menuntut kasus Talangsari bila tidak ingin kehilangan anaknya.

Ketiga, supir pengendara bus rombongan korban diteror dan diintimidasi sehingga korban berpencar dan berjalan kaki sejauh 40 km. Karena supir ketakutan, korban mengganti kendaraan. Keempat, aktifitas pengajian warga pun bubar karena disusupi (intelijen).

Pelaku teror dan intimidasi adalah orang-orang yang tak dikenal, tetapi ada juga yang diketahui saksi sebagai aparat berpakaian sipil (intelijen). Orang-orang ini selalu datang pada saat tertentu menjelang korban dan pendampingnya menyuarakan kasus Talangsari. Bahkan pada tahun 2005 ada saksi yang perutnya ditusuk senjata tajam. Sudah dilaporkan ke Polsek Way Jepara, namun pelakunya belum ditangkap.

Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang memberi pengamanan pada aktifitas korban Talangsari selama di Jakarta. Kami meminta kepolisian dimanapun, khususnya di Lampung dan Solo menjamin keamanan saksi dan korban, karena kesaksiannya penting bagi upaya pengungkapan kasusnya ke depan.

Jakarta, 10 Februari 2006

Usman Hamid

Koordinator