Kasus Trisakti: Putusan DPR Janggal dan Harus Dipertanyakan

Jakarta, Kompas
Kandasnya upaya mengagendakan pembahasan kasus Trisakti, Semanggi I, II dalam rapat Badan Musyawarah DPR tidak akan membuat surut Komisi III untuk mencari cara agar kasus tersebut dibuka kembali. Menurut Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, hal ini sesuai dengan keputusan Komisi III yang tidak pernah berubah sampai saat ini.

Sementara, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid menilai ada kejanggalan terhadap masalah ini. "Kami akan mempertanyakan kebenaran putusan pimpinan DPR terhadap keputusan Komisi III," kata Usman, Minggu (19/2).

Menurut Usman, Ketua DPR Agung Laksono perlu menjelaskan sejumlah hal, di antaranya mandat yang diberikan kepada Komisi III untuk menjalankan mandat dari paripurna DPR padamasa anggota DPR baru terpilih. "Komisi III sudah mengambil alih keputusan mengkaji ulang rekomendasi Pansus Trisakti dengan menerima keputusan seluruh fraksi yang ada di DPR. Ini keputusan fraksi, aneh kalau tiba-tiba dianulir pimpinan Dewan," kata Usman.

Usman menambahkan, Agung Laksono berkali-kali berjanji akan membawa hal ini ke dalam rapat badan musyawarah untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, etika berpolitik DPR dipertanyakan tatkala pimpinan DPR tiba-tiba menyatakan bahwa hal ini tidak dapat diagendakan dalam Bamus.

Trimedya mengatakan, sejumlah opsi tengah dipikirkan untuk mendorong perkara ini dibuka kembali. "Apakah akan buat surat lagi kepada pimpinan DPR untuk mengingatkan hal ini atau mengingatkan dalam paripurna," ujar Trimedya.(idr)